Buntut Anaknya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI

- 9 Oktober 2023, 10:21 WIB
Edward Tannur dinonaktifkan dari anggota DPR.
Edward Tannur dinonaktifkan dari anggota DPR. /Dok. DPR/Arief/

FLORES TERKINI – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI.

Penonaktifan itu dilakukan sebagai buntut dari anaknya Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian kasus hukum yang menimpa anaknya.

Baca Juga: Pemerintah Mau Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Netizen: Kemarin Suruh Makan Ubi, Mending Sembako Aja!

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober 2023) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023, dikutip dari ANTARA.

Dia mengatakan, surat pencabutan keanggotaan dari Komisi IV DPR RI bakal diajukan pada hari ini sebagai bentuk sanksi dari PKB kepada kadernya Edward Tannur.

"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini (Senin, 9 Oktober) PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujarnya.

Baca Juga: Mau Lulus Tes PPPK 2023? Simak Daftar Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023 Berikut Ini!

Hasanuddin mengatakan, PKB secara kelembagaan bakal meminta Edward untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa anaknya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ucap Hasanuddin.

Dirinya juga memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur.

Baca Juga: Beredar Curhatan Terakhir Andini Sebelum Meninggal, Hotman Paris Siap Bantu Penjarakan Ronald Tanur

"Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), usia 31 tahun, anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2023 yang lalu.

GRT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (DSA) janda satu anak, usia 29 tahun, di Blackhole KTV Surabaya. Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan selama 5 bulan terakhir.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah