Kabar Gembira! RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Begini Skemanya!

- 7 Oktober 2023, 08:54 WIB
KABAR GEMBIRA! RUU ASN Disahkan, PPPK Bakalan Terima Uang Pensiunan
KABAR GEMBIRA! RUU ASN Disahkan, PPPK Bakalan Terima Uang Pensiunan /bkngoidofficial

FLORES TERKINI - Kabar gembira kembali hadir untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kali ini dikhususkan kepada Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya kepada mereka yang sebelumnya menjadi tanda tanya besar tentang uang pensiunan, kini akan dibayarkan oleh pemerintah.

Dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Sabtu, 7 Oktober 2023, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN Syamsurizal dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah telah menyepakati revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam salah satu poin yang diputuskan adalah persamaan hak dan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Penghargaan bagi PNS dan PPPK

“Bab VI hak dan kewajiban, tidak ada perbedaan hak PNS dengan PPPK. ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan material dan/atau non-material,” kata Syamsurizal.

Baca Juga: Anak Anggota DPR RI Asal NTT Ditetapkan sebagai Tersangka, Korban Dipukul dengan Botol Miras hingga Tewas

Komponen penghargaan dan pengakuan tersebut terdiri dari penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, penghargaan yang bersifat motivasi, serta pengembangan diri dan bantuan hukum.

Kemudian, Syamsurizal menjelaskan dalam Bab VIII RUU ASN tentang manajemen ASN, akan dilakukan penggabungan antara manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN, sehingga tidak ada pembeda.

“PNS dan PPPK sama-sama memiliki kesempatan pengembangan talenta, karier, dan jaminan pensiun,” ujar Syamsurizal.

Baca Juga: Flores Timur Jadi Daerah Terbaik Tingkat Nasional dalam Pelaksanaan PMT Lokal Tahun 2023

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x