Kabar Gembira! RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Begini Skemanya!

- 7 Oktober 2023, 08:54 WIB
KABAR GEMBIRA! RUU ASN Disahkan, PPPK Bakalan Terima Uang Pensiunan
KABAR GEMBIRA! RUU ASN Disahkan, PPPK Bakalan Terima Uang Pensiunan /bkngoidofficial

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengatakan dalam RUU ASN nantinya kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan. PPPK akan diberi jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilaksanakan secara menyeluruh dan disiapkan amanatnya untuk bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran, supaya sistemnya semakin adil dan juga kompetitif,” ucap Alex saat Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Skema Pemberian Uang Pensiun

Mengutip buku elektronik Kajian Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (2016) oleh Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), defined contribution merupakan skema iuran pasti pada program Tabungan Hari Tua (THT) PNS.

Baca Juga: Jelang HUT PGRI ke-78, Maksi Kian: Pelaksanaan Kegiatan ini Bukan Sekedar Gagah-gagahan

Kendati demikian, dalam praktiknya, pembayaran pensiun PNS lebih mencerminkan skema manfaat pasti (defined benefit) dibandingkan prinsip defined contribution, sehingga dinilai kurang berkesinambungan secara fiskal. Adapun pembiayaan program pensiun PNS saat ini menggunakan metode pay as you go (PAYGO) yang dibiayai langsung pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Desain iuran pasti adalah konsep yang mewajibkan peserta untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan, agar diinvestasikan dalam suatu instrumen dan diakumulasikan selama bekerja hingga memasuki masa pensiun. Selanjutnya, ketika pensiun, peserta dapat membeli produk anuitas atau mendapatkan pembayaran berkala setiap bulan seperti gaji dari saldo dananya.

Di dalam skema defined contribution, pembiayaan program jaminan pensiun umumnya menggunakan metode pendanaan penuh (full funding), di mana pembiayaan dilihat dari persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja. Akan tetapi, skema tersebut memiliki beberapa kelemahan, antara lain risiko investasi, ancaman ketidakpastian jumlah manfaat pensiun, dan risiko kenaikan angka harapan hidup.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x