Kabar Gembira! RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Begini Skemanya!

- 7 Oktober 2023, 08:54 WIB
KABAR GEMBIRA! RUU ASN Disahkan, PPPK Bakalan Terima Uang Pensiunan
KABAR GEMBIRA! RUU ASN Disahkan, PPPK Bakalan Terima Uang Pensiunan /bkngoidofficial

FLORES TERKINI - Kabar gembira kembali hadir untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kali ini dikhususkan kepada Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya kepada mereka yang sebelumnya menjadi tanda tanya besar tentang uang pensiunan, kini akan dibayarkan oleh pemerintah.

Dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Sabtu, 7 Oktober 2023, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN Syamsurizal dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah telah menyepakati revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam salah satu poin yang diputuskan adalah persamaan hak dan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Penghargaan bagi PNS dan PPPK

“Bab VI hak dan kewajiban, tidak ada perbedaan hak PNS dengan PPPK. ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan material dan/atau non-material,” kata Syamsurizal.

Baca Juga: Anak Anggota DPR RI Asal NTT Ditetapkan sebagai Tersangka, Korban Dipukul dengan Botol Miras hingga Tewas

Komponen penghargaan dan pengakuan tersebut terdiri dari penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, penghargaan yang bersifat motivasi, serta pengembangan diri dan bantuan hukum.

Kemudian, Syamsurizal menjelaskan dalam Bab VIII RUU ASN tentang manajemen ASN, akan dilakukan penggabungan antara manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN, sehingga tidak ada pembeda.

“PNS dan PPPK sama-sama memiliki kesempatan pengembangan talenta, karier, dan jaminan pensiun,” ujar Syamsurizal.

Baca Juga: Flores Timur Jadi Daerah Terbaik Tingkat Nasional dalam Pelaksanaan PMT Lokal Tahun 2023

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengatakan dalam RUU ASN nantinya kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan. PPPK akan diberi jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilaksanakan secara menyeluruh dan disiapkan amanatnya untuk bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran, supaya sistemnya semakin adil dan juga kompetitif,” ucap Alex saat Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Skema Pemberian Uang Pensiun

Mengutip buku elektronik Kajian Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (2016) oleh Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), defined contribution merupakan skema iuran pasti pada program Tabungan Hari Tua (THT) PNS.

Baca Juga: Jelang HUT PGRI ke-78, Maksi Kian: Pelaksanaan Kegiatan ini Bukan Sekedar Gagah-gagahan

Kendati demikian, dalam praktiknya, pembayaran pensiun PNS lebih mencerminkan skema manfaat pasti (defined benefit) dibandingkan prinsip defined contribution, sehingga dinilai kurang berkesinambungan secara fiskal. Adapun pembiayaan program pensiun PNS saat ini menggunakan metode pay as you go (PAYGO) yang dibiayai langsung pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Desain iuran pasti adalah konsep yang mewajibkan peserta untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan, agar diinvestasikan dalam suatu instrumen dan diakumulasikan selama bekerja hingga memasuki masa pensiun. Selanjutnya, ketika pensiun, peserta dapat membeli produk anuitas atau mendapatkan pembayaran berkala setiap bulan seperti gaji dari saldo dananya.

Di dalam skema defined contribution, pembiayaan program jaminan pensiun umumnya menggunakan metode pendanaan penuh (full funding), di mana pembiayaan dilihat dari persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja. Akan tetapi, skema tersebut memiliki beberapa kelemahan, antara lain risiko investasi, ancaman ketidakpastian jumlah manfaat pensiun, dan risiko kenaikan angka harapan hidup.***

Editor: Max Werang

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah