Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

- 20 Oktober 2023, 12:48 WIB
Sidang vonis terhadap Eks gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Sidang vonis terhadap Eks gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). /ANTARA

FLORES TERKINI – Eks Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan pengganti.

Sidang vonis terhadap Lukas Enembe dibacakan oleh hakim ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, Kamis, 19 Oktober 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya.

Baca Juga: Bagi Pelamar CPNS 2023 yang TMS, Berikut Tata Cara Sanggah dan Contohnya, Intip Yuk!

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Rianto.

Selain hukuman penjara dan denda, Lukas Enembe juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: SADIS! Seorang Wanita Hamil di Makassar Tewas Dicekok Obat Aborsi oleh Pacar Sendiri

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua penuntut umum,” ucap Rianto.

Dengan demikian, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh Rianto.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Viral! Seorang Istri Polisi Selingkuh dengan Mahasiswa, Foto Tanpa Busana Jadi Barang Bukti

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.

Untuk diketahui, Lukas Enembe sebelumnya didakwa oleh JPU KPK dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari Pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah