Skandal Korupsi BTS 4G: JPU Tuntut Mantan Menkominfo Johnny G Plate 15 Tahun Penjara

- 25 Oktober 2023, 19:00 WIB
Jhonny G. Plate
Jhonny G. Plate /Hamdani/Gambar JPNN/

FLORES TERKINI - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, mantan Menkominfo Johnny G Plate beserta terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

Karenanya, saat pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak korupsi.

Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Presiden, Begini Cara Anies Baswedan Memberantas Korupsi di Indonesia

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa.

Dalam persidangan ini, jaksa meyakini Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," lanjut JPU.

Baca Juga: Prabowo Beberkan Alasan Gibran 'Mangkir' Saat Deklarasi

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x