Sementara pembuatan iklan kampanye di media massa, elektronik seperti televisi atau radio dibatasi hingga tiga media dengan batas waktu maksimal 21 hari.
Aturan lainnya menyebutkan iklan di media elektronik memiliki durasi maksimal 30 detik, dengan batasan hingga enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari untuk satu kampanye.
Baca Juga: Rudapaksa Siswanya Sendiri, Oknum Kepala Sekolah Dipolisikan, Penjara Siap Menanti
Aturan KPU tersebut di atas juga mengatur iklan kampanye di media online, di mana pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu 2024 hanya boleh menampilkan satu banner kampanye dan diijinkan dipajang di lima media online dengan durasi 21 hari.
Untuk desain dan materi iklan kampanye, hal tersebut disusun dan didanai sendiri oleh para peserta pemilu 2024.
Yang perlu diingat, desain dan materi yang dimaksud perlu mencakup informasi seperti nama, nomor urut, visi-misi, serta gambar pasangan calon atau foto pengurus partai politik dan tokoh terkait.***