Dalam operasi penggeledahan di sebuah kontrakan, petugas berhasil mengungkap keberadaan barang bukti yang mengejutkan. Sebuah paket besar sabu seberat 6,45 gram ditemukan terselip di dalam sebuah boneka, menambahkan dimensi baru pada dunia sindikat narkoba.
Keberhasilan penggeledahan ini membuka tirai gelap kegiatan ilegal yang dilakukan di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman.
Barang bukti tersebut tidak hanya mencakup paket sabu yang disembunyikan dengan cermat di dalam boneka, tetapi juga menunjukkan adanya keterlibatan handphone sebagai sarana transaksi dalam jaringan perdagangan narkoba.
"Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang," jelas Ikhsan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HA mengakui jika salah satu paket sabu tersebut merupakan miliknya. HA membeli paket tersebut dari DS, warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang tidak lain adalah salah satu buronan.
Baca Juga: Ketua Prima Sikka: Afiliasi Budiman Sudjatmiko-Prabowo Subianto adalah Panggilan Sejarah
"Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan," terangnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, HA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka melibatkan rentang waktu yang signifikan, yakni minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.***