Akankah Presiden Jokowi Bakal Terlibat Kampanye di Pemilu 2024? KPU RI Pastikan Informasinya Sampai ke Publik!

- 29 Januari 2024, 16:33 WIB
Inilah alasan Presiden Jokowi menyebut bahwa Presiden boleh kampanye, ternyata diatur sesuai Undang-Undang Pemilu
Inilah alasan Presiden Jokowi menyebut bahwa Presiden boleh kampanye, ternyata diatur sesuai Undang-Undang Pemilu /Tangkap layar/YouTube Sekretariat Presiden/

Hasyim juga menjelaskan bahwa Presiden juga memiliki hak politik untuk terlibat dalam kampanye. Hak Presiden ini dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menetapkan prosedur bagi presiden yang ingin berpartisipasi dalam kampanye. Menurut ketentuan ini, presiden diwajibkan mengambil cuti selama berlangsungnya kegiatan kampanye.

Baca Juga: Terungkap! Begini 7 Langkah Sederhana Bagaimana Panel Surya Mengubah Sinar Matahari Menjadi Listrik

Selama periode kampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, namun untuk fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres) masih boleh digunakan.

Selain itu, aturan tersebut menyebutkan bahwa cuti yang diambil oleh presiden selama kampanye adalah di luar tanggungan negara. Artinya, presiden tidak akan menerima gaji dan tunjangan apapun selama periode kampanye. Prinsip yang sama juga berlaku bagi para menteri yang terlibat dalam kampanye politik.

Sejalan dengan hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan tiga pasangan calon untuk Pemilihan Presiden 2024. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Maumere-Sikka Tewas Dikeroyok Puluhan Massa Minggu Dini Hari

Periode kampanye untuk Pemilihan Presiden 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan tanggal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Sebagai bagian dari proses demokrasi, peraturan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dan kesetaraan di antara calon presiden dan pasangannya selama proses kampanye dan pemilihan.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah