Sebelumnya, masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun, tetapi dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.
Ketentuan baru jabatan kepala desa sebenarnya lebih rendah dibandingkan usulan DPR sebelumnya. Dalam draf RUU Desa yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, jabatan kepala desa diusulkan selama sembilan tahun.
Ketentuan lain yang diubah adalah terkait sumber-sumber pendapatan desa. Dalam Pasal 72 diatur, salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dana desa.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal: Lanal Labuan Bajo Berhasil Amankan Tiga Orang Beserta Barang Bukti
Jika sebelumnya alokasi dana desa diatur minimal sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), kini menjadi paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, seusai rapat paripurna, menjelaskan bahwa perubahan kedua UU Desa ini langsung berlaku setelah diundangkan.
Seluruh ketentuan baru, termasuk masa jabatan kepala desa delapan tahun, juga langsung berlaku begitu regulasi tersebut diundangkan.
Dengan demikian, menurut Awiek, masa jabatan kepala desa yang kini masih menjabat secara otomatis diperpanjang hingga total menjabat selama delapan tahun.
"Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,”ujar Baidowi.