TOK! Pemerintah dan DPR RI Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

- 29 Maret 2024, 06:52 WIB
Ilustrasi Kepala Desa.
Ilustrasi Kepala Desa. /Instagram @pikiranrakyat

FLORESTERKINI.com – Para kepala desa akhirnya bisa bernafas lega lantaran upaya yang selama ini didendangkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kini berbuah manis. Masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Hal ini terjadi usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 28 Maret 2024.

Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga: Info Loker di Flores Timur! KPU Buka Penerimaan Staf Pendukung dengan Syarat Ini, Buruan Cek dan Daftar

Menariknya, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, tak ada satu pun fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Desa. Sembilan Fraksi yang ada di parlemen menyetujui secara bulat pengesahan regulasi baru untuk desa tersebut.

”Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat memastikan pembahasan RUU berjalan lancar,”kata Puan seusai mendengarkan pendapat akhir Presiden atas RUU Desa yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dilansir FLROESTERKINI.com dari dpr.go.id, Jumat, 29 Maret 2024.

Adapun Perubahan Kedua UU Desa merupakan usul-inisiatif dari DPR RI. Draf perubahan UU Desa disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna 11 Juli 2023 yang lalu, dan kini telah disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Trending Banget Loh! Itulah Salah Satu Jadwal Acara Keren dari RCTI untuk Anda Hari Jumat 29 Maret 2024

Sejumlah aturan baru diatur dalam perubahan UU Desa tersebut. Salah satunya, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan (Pasal 39).

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x