TOK! Pemerintah dan DPR RI Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

- 29 Maret 2024, 06:52 WIB
Ilustrasi Kepala Desa.
Ilustrasi Kepala Desa. /Instagram @pikiranrakyat

Dalam Pasal 118 memang diatur, kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang baru dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Baca Juga: Benarkah The Simpson Sudah Meramalkan Kapal Kargo Menabrak Jembatan Baltimore Hingga Ambruk? Begini Faktanya!

Undang-undang baru itu juga mengatur, kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU. Artinya, kepala desa tersebut dapat melanjutkan jabatannya hingga dua tahun ke depan.

Selain itu, lanjut Baidowi, kepala desa yang sudah dua periode menjabat sebelum undang-undang baru ini berlaku dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU Desa mengatakan, UU Desa baru akan membuat desa menjadi lebih maju dan sejahtera serta mewujudkan cita-cita emas Indonesia pada 2045.

Baca Juga: Acara Spesial Trans TV Jumat, 29 Maret 2024: Dari Godzila hingga Underworld, Sensasi Tak Terlupakan!

Proses lahirnya UU Desa ini, lanjutnya, dapat menjadi terobosan dalam rangka akselerasi untuk peningkatan kinerja pemerintahan desa menuju lebih baik dari segi pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan desa. Desa akan menjadi kekuatan dan sentral pembangunan, bukan hanya menjadi urban atau daerah perkotaan.

”Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah secepatnya akan menyosialisasikan kepada semua pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah serta menyusun peraturan pelaksanaan sebagaimana diamanatkan dalam RUU ini,” ujar Tito.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x