FLORESTERKINI.com – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024/2025 rupanya memiliki perbedaan dengan sistem perekrutan yang berlaku pada tahun sebelumnya, salah satunya terkait gaji atau pendapatan.
Seperti dilansir FLORESTERKINI.com dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bkn.go.id, Senin, 8 April 2024, dijelaskan bahwa perbedaan yang paling mendasar antara perekrutan PPPK 2024/2025 dengan tahun sebelumnya, yakni terkait sistem perekrutan dan gaji atau pendapatan rutin bulanan PPPK, yang kali ini langsung dikendalikan dari Pusat.
Dari sisi teknis, hal tersebut bisa jadi merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan yang dialami oleh lulusan PPPK sebelumnya, bahwa ketika lulus, nasib PPPK dikembalikan ke daerah. Sayangnya, pemerintah daerah tampak belum siap untuk menggaji mereka, karena APBD masing-masing daerah tidak mampu memberikan rasa nyaman kepada para lulusan PPPK tersebut.
Dengan dikembalikannya semua tanggung jawab terhadap PPPK ke Pusat maka PPPK kini sangat mirip dengan CPNS. Pegawai dengan status PPPK berhak atas besaran gaji UMR dengan tunjangan-tunjangan lain, serta perhitungan masa kerja dan golongan.
Kemudian, ‘kemiripan’ itu memungkinkan juga adanya kesamaan pendapatan dengan CPNS, sekaligus dapat menjadi angin segar bagi calon PPPK untuk lebih semangat dalam bersaing secara sehat untuk menggapai status sebagai PPPK 2024/2025.
Berikut beberapa fakta terkait PPPK 2024/2025 yang memiliki perbedaan dengan sistem perekrutan di tahun sebelumnya, mencakup juga informasi pembukaan pendaftaran yang akan segera dimulai sejak awal tahun 2024 ini.
Penerbitan NIP PPPK bagi Lulusan 2019
Sebelum masuk lebih jauh ke PPPK 2024/2025, ternyata masih ada kisah lama yang belum dapat diselesaikan hingga saat ini, di mana belum ada tindak lanjut terhadap 51.239 orang yang dinyatakan lulus PPPK 2020.
Ketika sistem penggajian dikembalikan ke daerah, diketahui sebagian besar dari mereka bernasib terkatung-katung seperti tidak dilantik, tidak ada penugasan, bahkan tidak mendapatkan gaji.
Solusinya, pada tahun 2024/2025 ini, akan ada penggabungan PPPK tahun ini dengan lulusan tahun 2020, dan para lulusan akan mendapatkan NIP PPPK serta memperoleh gaji yang bersumber dari Pusat.
Minimnya Jumlah Usulan Formasi PPPK 2024/2025 di Daerah
Sistem perekrutan PPPK 2024/2025 diawali dengan usulan formasi sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing daerah sesuai dengan persyaratan. Jadwalnya sudah selesai, yakni usulan formasi PPPK diberi deadline hingga 30 Desember 2020, dengan perhitungan kebutuhan pegawai di daerah, terutama kekurangan guru.
Faktanya, hingga ditutupnya masa pengajuan usulan formasi PPPK 2024, tercatat ada 174.077 orang kebutuhan tenaga PPPK di seluruh daerah. Jumlah ini terbilang masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah lowongan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat yang mencapai 1 juta formasi.
Tindak lanjutnya adalah, akan dirilisnya pengumuman resmi mengenai jumlah formasi PPPK dari masing-masing daerah, beserta pengumuman jadwal PPPK 2024/2025 dalam waktu dekat.
PPPK Dibuka, Kesempatan Besar untuk Guru Honorer
Ketika jadwalnya tiba, seperti yang telah diusulkan dalam formasi PPPK dari pemerintah daerah ke BKN, porsi lowongan terbesar ada di guru honorer, di mana syarat yang harus dipenuhi yakni sudah tercatat di Dapodik paling lambat sejak 1 Januari 2020.
Adakah Lowongan PPPK untuk Umum?
Di beberapa kesempatan, Mendikbud pernah menyampaikan, bahwa tahap awal formasi PPPK 2024/2025 diperuntukkan bagi guru honorer dan umum, yakni lulusan PPG yang belum bertugas mengajar.
Kapan Mulai Seleksi PPPK 2024/2025?
Pihak BKN akan menyelenggarakan dua event rekrutmen besar sekaligus, yakni CPNS dan PPPK 2024/2025. Agar jadwalnya tidak bertabrakan, pendaftaran dibedakan menjadi Tahap 1 PPPK, yang seleksinya akan dibuka pada April 2024/2025. Kemudian dilanjutkan dengan CPNS di bulan Juni 2024/2025, lalu PPPK 2024/2025 Tahap 2 dan 3.***