Arti Plat Kendaraan Warna Merah:
Plat merah dengan angka putih menurut aturan adalah jenis plat yang dikhususkan untuk kendaraan instansi pemerintah.
Arti Plat Kendaraan Warna Hijau:
Plat berwarna hijau dengan nomor hitam merupakan plat untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas.
Jenis-jenis plat nomor kendaraan sudah diatur secara dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, kendaraan yang berplat hijau tidak boleh dikemudikan ke wilayah lain yang sudah ditetapkan di Indonesia.
Sebelumnya, isu perubahan warna plat nomor dari hitam menjadi putih sudah digulirkan sejak 2018. Namun saat itu pihak Korlantas membantah kebenaran kabar tersebut.
Ketentuan Plat Nomor