Yuk Kenali Arti Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang Berlaku dan Ketentuan Peruntukannya di Indonesia

- 18 Januari 2022, 13:10 WIB
Plat Kendaraan Bermotor, Plat Nomor
Plat Kendaraan Bermotor, Plat Nomor /Flores Terkini/Pixabay

Arti Plat Kendaraan Warna Merah:

Plat merah dengan angka putih menurut aturan adalah jenis plat yang dikhususkan untuk kendaraan instansi pemerintah.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Love Story The Series Selasa 18 Januari 2022: Mampus, Argadana Ngamuk, Arman Hanya Melongo

Arti Plat Kendaraan Warna Hijau:

Plat berwarna hijau dengan nomor hitam merupakan plat untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas.

Jenis-jenis plat nomor kendaraan sudah diatur secara dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.

Baca Juga: Prediksi Terpaksa Menikahi Tuan Muda Selasa 18 Januari 2022: Celakai Kinanti, Abhimana Seret Anita ke Penjara

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, kendaraan yang berplat hijau tidak boleh dikemudikan ke wilayah lain yang sudah ditetapkan di Indonesia.

Sebelumnya, isu perubahan warna plat nomor dari hitam menjadi putih sudah digulirkan sejak 2018. Namun saat itu pihak Korlantas membantah kebenaran kabar tersebut.

Ketentuan Plat Nomor

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah