Yuk Kenali Arti Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang Berlaku dan Ketentuan Peruntukannya di Indonesia

- 18 Januari 2022, 13:10 WIB
Plat Kendaraan Bermotor, Plat Nomor
Plat Kendaraan Bermotor, Plat Nomor /Flores Terkini/Pixabay

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 19 Januari 2022: Ternyata Junior Berada di Rumah Kakek Kandungnya

Kini plat nomor kendaraan perorangan bisa menggunakan warna putih, baik yang baru atau lama dan mutasi.

Jika nantinya ditemukan ada kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, maka Polri akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan untuk jenis plat nomor yang pertama memakai warna dasar merah dengan tulisan putih. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan instansi pemerintah.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Love Story The Series Rabu 19 Januari 2022: Rasain! Wilantara Tolak Permintaan Maaf Argadana

Kemudian, ada juga plat nomor yang memiliki warna dasar putih, namun menggunakan tulisan berwarna biru.

Hal ini menandakan bahwa kendaraan tersebut ditujukan untuk para diplomat asing. Biasanya mobil atau motor seperti ini ada di area kedutaan.

Arti warna plat nomor kendaraan dengan warna dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas pembebasan bea masuk.

Baca Juga: Bupati Ende Djafar Achmad Berharap Pelantikan Wakil Bupati Terpilih Digelar Akhir Januari 2022

Namun, seperti yang dijelaskan diatas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan dalam wilayah tertentu di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah