Kini plat nomor kendaraan perorangan bisa menggunakan warna putih, baik yang baru atau lama dan mutasi.
Jika nantinya ditemukan ada kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, maka Polri akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan untuk jenis plat nomor yang pertama memakai warna dasar merah dengan tulisan putih. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan instansi pemerintah.
Kemudian, ada juga plat nomor yang memiliki warna dasar putih, namun menggunakan tulisan berwarna biru.
Hal ini menandakan bahwa kendaraan tersebut ditujukan untuk para diplomat asing. Biasanya mobil atau motor seperti ini ada di area kedutaan.
Arti warna plat nomor kendaraan dengan warna dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas pembebasan bea masuk.
Baca Juga: Bupati Ende Djafar Achmad Berharap Pelantikan Wakil Bupati Terpilih Digelar Akhir Januari 2022
Namun, seperti yang dijelaskan diatas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan dalam wilayah tertentu di Indonesia.***