Umat Muslim Wajib Tahu! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah 2024 Secara Online dan Offline

- 2 April 2024, 07:43 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah.
Ilustrasi Zakat Fitrah. /Lazismu

FLORESTERKINI.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah 2024 yang harus dibayarkan umat muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat Fitrah sendiri merupakan salah satu ibadah yang mana wajib dibayarkan oleh lelaki dan perempuan muslim, baik anak kecil hingga orang dewasa, dalam bulan Ramadhan.

Selain bertujuan untuk membersihkan dosa yang dilakukan selama puasa, Zakat Fitrah juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang kurang mampu saat Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Produk Kecantikan Buttonscarves Beauty Hadir di Shopee Big Ramadan Sale, Simak Kisahnya

Perintah untuk membayar Zakat Fitrah juga menjadi wujud keimanan seorang hamba kepada Tuhan-nya. Karena dengan berzakat, umat Islam akan selalu mengingat bahwa harta yang dimilikinya saat ini bukanlah milik dirinya dan pasti setiap harta benda di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT di akhirat kelak.

Besaran Zakat Fitrah 2024

BAZNAS menetapkan pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan menggunakan beras atau uang.

Baca Juga: Songsong Pilkada Serentak 2024, KPU Bakal Bentuk Badan Ad Hoc, Berikut Jadwal dan Syaratnya!

Untuk Zakat Fitrah 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp 55ribu. Apabila nominal ini dibayarkan dalam bentuk beras sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketentuan tersebuts ditetapkan Ketua BAZNAS melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x