Bukan Hanya AGT, 2 Aplikasi Berkedok Investasi Ini sedang Diincar OJK NTT

- 30 Juni 2022, 13:46 WIB
ILUSTRASI investasi ilegal berkedok aplikasi.
ILUSTRASI investasi ilegal berkedok aplikasi. /Pixabay/3844328//

FLORES TERKINI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang melakukan pemantauan terhadap aktivitas tiga aplikasi berkedok investasi di NTT.

Ketiga aplikasi yang diduga terjaring investasi ilegal lantaran dinilai tidak terdaftar dan memiliki izin resmi itu yakni Advanced Global Technology (AGT), Enel Green Power atau Enel Kekuatan Hijau, dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPB).

Dari ketiga aplikasi tersebut, OJK NTT menyebut AGT sebagai aplikasi berkedok investasi yang sedang marak diperbincangkan di NTT.

Baca Juga: Pekan Silaturahmi Nasional V KBLS: Masjid Senilai Rp6 M Siap Diresmikan dan Jadi Ikon Baru di Pulau Solor

“Sedang marak AGT. Saya pantau hari ini, situsnya sudah tidak bisa diakses lagi, sehingga muncullah semua status di sosmed,” kata Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, Selasa, 28 Juni 2022 lalu.

Japarmen mengatakan, AGT tidak memiliki kantor di NTT, bahkan tidak terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK, namun menawarkan investasi ke masyarakat NTT yang berpotensi merugikan masyarakat.

Karena itu, OJK NTT mengambil sikap tegas dengan membangun koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk menelusuri lebih lanjut aktivitas aplikasi berkedok investasi tersebut.

Baca Juga: Sudan Dituding Lakukan Penyerangan di Wilayah Sengketa yang Berbatasan dengan Ethiopia

"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dari Intelkam Polda NTT serta ke Kantor Pusat untuk menentukan apa yang harus dilakukan," kata Japarmen seperti dilansir dari ANTARA.

Japarmen Manalu mengatakan hal itu menanggapi polemik di masyarakat terkait adanya dugaan investasi ilegal AGT di NTT.

Investasi AGT dalam praktiknya menawarkan keuntungan berupa uang bagi masyarakat yang berinvestasi dengan cara membeli mesin iklan yang tersedia di aplikasi digital.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Kamis 30 Juni 2022: Makin Seru, Niko Terperangkap Jebakan Batman, Begini Nasibnya

Japarmen Manalu mengatakan, pihaknya juga memantau perkembangan di media sosial dan mendapati bahwa banyak masyarakat yang protes setelah aplikasi AGT tidak bisa diakses sejak Minggu, 26 Juni 2022.

"Jadi kami gerak cepat untuk berkoordinasi selain dengan Polda NTT juga dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT untuk langkah selanjutnya," katanya.

Lebih lanjut kata dia, untuk aplikasi Enel Kekuatan Hijau kini telah memiliki 12 cabang di NTT, namun tidak memiliki izin dan terdaftar.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Kamis 30 Juni 2022: Cek Jam Tayang Garis Cinta hingga Buku Harian Seorang Istri

Bahkan, Enel Kekuatan Hijau mencantumkan logo OJK dan melakukan penawaran investasi dan sosialisasi ke masyarakat di salah satu hotel di Kota Kupang, sehingga telah dilakukan pemanggilan agar segera dihentikan.

Sedangkan investasi ilegal yang baru ditemukan di Malaka mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPB) dan beroperasi secara online.

“Enel kekuatan hijau ini sudah ada 12 cabang di NTT, bahkan kemarin masih melakukan sosialiasi di hotel, dan yang baru ini mengatasnamakan koperasi KSPB di Malaka. Sudah kita pantau dan dipanggil untuk segera hentikan,” imbuh Manalu.

Baca Juga: Jadwal Acara tvOne Hari Ini, Kamis 30 Juni 2022: Saksikan Kabar Arena, Dua Sisi, Cover Story One

Japarmen pun kembali mengingatkan masyarakat di NTT agar mewaspadai praktik investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar dan berkelanjutan, apalagi sudah ada pengalaman buruk di masa lampau.

Pasalnya, berdasarkan data OJK, pada tahun 2015 tercatat ada lima investasi ilegal yang berkantor di NTT dan telah memakan banyak korban.

Kelima investasi ilegal dimaksud adalah Mitra Tiara di Larantuka, Wein Grup di Kupang, koperasi Amanda Permata di Waingapu, KomNasPam di Sikka, dan Dinasty Sejahtera di Ende.

Baca Juga: Ibu Iriana Jokowi Ketika di Ukraina, Akui Merinding hingga Terharu Mendengar Curhatan Korban Perang

“Ini harus menjadi kesadaran bersama, kita sudah punya pengalaman buruk, tapi aneh masih banyak yang termakan investasi ilegal. Inilah penting literasi keuangan ditingkatkan,” ujarnya.

Japarmen pun meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk media massa, agar terus mengedukasi masyarakat sehingga terbangun kesadaran dalam berinvestasi.

“Prinsip utama yang harus dipegang adalah 2L (Legal dan Logis) untuk memahami apakah sebuah investasi itu memiliki dasar hukum atau izin serta terdaftar dan diawasi OJK atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Kamis 30 Juni 2022: Ternyata Argadana Masih Hidup, Raisa Adu Jotos dengan Vanes

Selain itu juga masyakarat perlu memperhatikan aspek logis berkaitan dengan wajar atau tidaknya keuntungan yang ditawarkan.

“Aspek 2L ini yang harus selalu menjadi kunci utama bagi masyarakat dalam memutuskan untuk berinvestasi," pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah