Mendag Pastikan TikTok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah Usai Layanan Berbelanjanya Resmi Ditutup Hari Ini

- 4 Oktober 2023, 07:21 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. /ANTARA/Rubby Jovan.

FLORES TERKINI – Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia Zulkifli Hasan memastikan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023, seperti diberitakan ANTARA.

Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja.

Baca Juga: RESMI! TikTok Tutup Layanan Berbelanja Mulai Hari Ini 4 Oktober 2023, Jam Berapa?

Menanggapi hal tersebut, Mendag menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Kementerian Perdagangan sudah memberikan surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.

"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," katanya.

Zulkifli menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi social commerce saja atau e-commerce.

Baca Juga: Spesial Promo HUT ke-25 Bank Mandiri, Kredit Kendaraan Bermotor Bisa Dapat Cashback Rp2,5 Juta, Buruan Merapat

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x