FLORES TERKINI – Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia Zulkifli Hasan memastikan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023, seperti diberitakan ANTARA.
Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja.
Baca Juga: RESMI! TikTok Tutup Layanan Berbelanja Mulai Hari Ini 4 Oktober 2023, Jam Berapa?
Menanggapi hal tersebut, Mendag menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Kementerian Perdagangan sudah memberikan surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," katanya.
Zulkifli menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi social commerce saja atau e-commerce.