Mendag Pastikan TikTok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah Usai Layanan Berbelanjanya Resmi Ditutup Hari Ini

- 4 Oktober 2023, 07:21 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. /ANTARA/Rubby Jovan.

"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," ujar Zulkifli.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x