Hati-hati! Pinjol Ilegal Bisa Bikin Hidup Makin Sengsara, 'Kami' Menyebutnya Rentenir Online

- 18 Januari 2024, 06:34 WIB
Bahaya! Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, PRMN Sebut Rentenir Online
Bahaya! Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, PRMN Sebut Rentenir Online /

Karakteristik utama praktik rentenir adalah menerapkan tingkat bunga tinggi dan jauh melebihi angka yang ditawarkan lembaga keuangan sah seperti bank. Hal itu membuat peminjam terperangkap dalam lingkaran setan utang yang sulit diputus karena harus membayar bunga yang besar di atas jumlah pokok pinjaman. Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskannya dengan sangat lugas. Rentinir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.

Baca Juga: Gempa Tremor Harmonik di Gunung Lewotobi Diprediksi Bakal Meningkatkan Erupsi Eksplosif, Waspada!

Rentenir kerap memanfaatkan situasi finansial seseorang yang tengah kesulitan dan butuh dana mendesak. Rentenir lalu mendapat keuntungan dari mereka. Rentenir dilarang atau diatur undang-undang di banyak negara untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Walakin, praktik itu masih saja ada dalam berbagai bentuk dan pemerintah berupaya mengatasinya melalui regulasi yang lebih ketat serta apa yang disebut “literasi keuangan”. Meminjam uang dari rentenir memang jadi jalan pintas yang mudah tetapi bisa sangat berbahaya dan memiliki konsekuensi serius.

Tingkat bunga tinggi membuat peminjam sulit melunasinya sehingga mereka bisa jadi terus meminjam dari rentenir untuk melunasi utang sebelumnya. Beberapa rentenir bermoral minus bisa melakukan intimidasi atau kekerasan, baik fisik maupun mental, untuk memaksa peminjam melunasi utang. Hal itu menciptakan situasi berbahaya bagi peminjam dan orang-orang terdekatnya. Meminjam dari rentenir bisa menciptakan ketidakstabilan keuangan serius. Peminjam bisa menghabiskan sebagian besar pendapatannya hanya untuk membayar bunga sehingga sulit memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan pendidikan.

Peminjam dari rentenir seringkali dikabarkan stres, cemas, dan malu karena situasi keuangan mereka. Stigma sosial pun muncul dan mengganggu kesejahteraan psikologis mereka.

Baca Juga: Sejumlah Imam di Keuskupan Larantuka Dipindahtugaskan, Termasuk 3 Kepala SMAK, Berikut Daftar Nama Mereka!

Pada tahap yang lebih jauh, rentenir dapat menuntut jaminan atau aset dari peminjam sebagai bagian dari perjanjian. Jika peminjam tidak bisa melunasi utang, mereka berpotensi kehilangan aset berharga seperti properti atau kendaraan.

Di dunia barat, praktik rentenir disebut dengan istilah loan shark, praktik pinjam meminjam dana yang disejajarkan dengan perilaku hiu.

Sebut saja rentenir online

Sehubungan dengan fenomena itu, Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dirasa perlu bersikap. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah membuat gaya selingkung untuk diksi ‘pinjol’ atau ‘pinjaman online’.

Baca Juga: Seorang Wisatawan di Labuan Bajo Alami Kecelakaan di Kapal, Tim SAR Gercep Lakukan Evakuasi

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah