Fakta atau Hoaks: Gagal Syarat Usia, Luhut dan Mahfud MD Tak Jadi Divaksin Covid-19?

28 Januari 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

FLORES TERKINI - Beredar sebuah informasi di media sosial (medsos) Facebook bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak divaksin Covid-19 karena terhambat syarat usia.

Informasi tersebut diketahui dari unggahan pemilik akun FB Farross Arkan pada 24 Januari 2022 lalu, yang mengunggah gambar tangkapan layar artikel CNN Indonesia yang berjudul “Daftar Menteri Gagal Syarat Usia Vaksin: Mahfud hingga Luhut”.

“Luhut dan Pak Mahfud tidak divaksin dengan alasan usia. Kenapa rakyat yang lansia harus divaksin? bedanya apa?” demikian caption yang ditulis Farross Arkan bersamaan dengan screenshoot tampilan judul artikel terbitan CNN Indonesia tersebut.

Baca Juga: Alur Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Jumat 28 Januari 2022: Junior Masih Hilang, Dewa Macam Orang Gila

Selain itu, sumber klaim juga menyertakan tautan yang mengarah ke artikel yang terbit pada Jumat, 8 Januari 2021 tersebut.

Faktanya, klaim tersebut dapat dibuktikan sebagai informasi yang salah dan menyesatkan.

Hoaks terkait vaksinasi Covid-19 bagi Luhut dan Mahfud MD. covid-19.go.id

Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dikutip dari covid19.go.id, Luhut sendiri sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali, bahkan sempat mengungkapkan kesediaannya untuk menerima vaksin booster di akhir tahun 2021.

Sementara daftar di situs CNN Indonesia itu sebenarnya merupakan daftar pejabat yang tidak bisa divaksin, sebelum BPOM mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac bagi kelompok usia di atas 60 tahun pada 8 Februari 2021.

Baca Juga: Dokter Ungkap Kecocokan Darah Haris dan Maudy, Argadana Berang: Live Streaming Love Story Hari Ini

Artikel CNN Indonesia tersebut merupakan rangkuman sejumlah menteri dan pejabat setingkat yang tidak masuk kriteria usia divaksin berdasarkan keterangan dari Menkes Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers 29 Desember 2020 lalu.

Dalam konpers tersebut, Menkes menyatakan bahwa vaksin Sinovac yang telah sampai di Indonesia hanya bisa digunakan untuk orang berusia 18 sampai 59 tahun.

Senada, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia dalam keterangannya pada 17 Desember 2020 lalu yang juga menyatakan bahwa kriteria penerima vaksin adalah usai 18 sampai 59 tahun.

Baca Juga: Alur Sinopsis Love Story The Series Jumat 28 Januari 2022: Maudy Butuh Donor Darah, Om Irvan Lamar Diri

Namun dalam keterangan pers hari Senin, 8 Februari 2021, Juru Bicara Pemerintah, dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac bagi kelompok usia di atas 60 tahun.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui pembahasan antara Badan POM bersama KOMNAS (Komite Nasional) Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), Dokter Spesialis Alergi dan Imunologi, dan dokter Spesialis Geriatric.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk segera melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun dan kepada lansia kategori non nakes.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Jumat 28 Januari 2022: David Memulai Penyelidikan, Anita Semakin Gemetar

“Vaksinasi perdana bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun langsung dilaksanakan hari ini juga, pagi tadi, hari Senin, 8 Februari 2021 pukul 09.00 WIB. Pemerintah juga akan melakukan vaksinasi kepada lansia kategori non-nakes, diperkirakan sekitar 10 persen populasi Indonesia adalah kelompok lansia,” kata dr. Reisa kala itu, dikutip dari setneg.go.id.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, klaim bahwa Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa nama pejabat lainnya tidak divaksin dengan alasan usia berdasarkan artikel CNN Indonesia tersebut merupakan klaim yang menyesatkan atau hoaks.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: setneg.go.id covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler