CEK FAKTA: Habib Rizieq Shihab Lumpuh Total di Penjara, Begini Informasi Sebenarnya

- 24 Juli 2021, 18:23 WIB
HRS dikabarkan mengalami lumpuh total di dalam penjara dan membuat kejutan besar hingga menyebabkan warganet bertanya-tanya: apakah ini benar-benar terjadi atau sebaliknya?
HRS dikabarkan mengalami lumpuh total di dalam penjara dan membuat kejutan besar hingga menyebabkan warganet bertanya-tanya: apakah ini benar-benar terjadi atau sebaliknya? //ANTARA

FLORES TERKINI – Beberapa hari belakangan, beredar sebuah narasi yang diklaim sebagai narasi yang benar adanya.

Tentu, narasi ini menjadi viral lantaran berhubungan erat dengan pentolan eks FPI, Habib Rizieq Shihab.

HRS dikabarkan mengalami lumpuh total di dalam penjara dan membuat kejutan besar hingga menyebabkan warganet bertanya-tanya: apakah ini benar-benar terjadi atau sebaliknya?

Baca Juga: CEK FAKTA: Ustadz Abdul Somad alias UAS Dikabarkan Meninggal Dunia, Fakta atau Hoax?

Narasi tersebut diunggah oleh kanal YouTube Pilar Istana dalam video berjudul 'Rizieq Lumpuh Total. Detik-detik Rizieq sangat Mengkhawatirkan Akhirnya POLRI lakukan ini'.

Berdasarkan penelusuran Flores Terkini dalam Cek Fakta, rupanya video tersebut menarasikan bahwa sosok HRS bukan mengalami lumpuh sebagaimana dinyatakan di judul.

Dalam thumbnail video tersebut, tampak Rizieq berada di balik penjara dan beberapa polisi bersenjata lengkap berjaga di luar penjara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Fenomena Aphelion yang Meresahkan Publik hingga Muncul Penjelasan Resmi BMKG

Ketika menyimak isi video tersebut, rupanya membicarakan tentang HRS yang berpotensi menjadi perusak bangsa.

Ada pro dan kontra dari potongan-potongan video yang sebenarnya tidak nyambung. Video dengan narasinya ternyata tidak sesuai dengan apa yang tertulis pada judul.

untuk diketahui, HRS saat ini sedang menjalani hukuman di penjara karena kasus panjang yang berujung bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar di Media Sosial Mike Tyson Mengenakan Kaos Anti Vaksin, Fakta atau Hoax?

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menegaskan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Baca Juga: CEK FAKTA: Lionel Messi Bakal Memenangkan Ballon dOr untuk Ketujuh Kalinya Tahun Ini

Berdasarkan beberapa informasi tersebut di atas, maka Habib Rizieq ternyata sehat dan masih menjalani hukuman di dalam penjara.

Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan hakim ketua Khadwanto pada Kamis 24 Juni 2021 yang lalu.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021 yang lalu.***

Editor: Eto Kwuta

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah