Sementara sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis pertama total minimal 70 persen dan cakupan dosis pertama lansia minimal 60 persen.
Dengan demikian, klaim bahwa booster vaksin COVID-19 akan diberikan setiap enam bulan sekali dapat dikategorikan sebagai hoaks atau informasi yang menyesatkan.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Kamis 20 Januari 2022, Nonton On The Spot dan Krim Malam
Syarat Lain Terkait Pelaksanaan Booster Vaksin Covid-19
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, untuk menerima booster vaksin Covid-19, calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK, atau bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme homolog dan heterolog.
Mekanisme homolog adalah pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara itu, mekanisme heterolog adalah pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.