Fakta atau Hoaks, Orang yang Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar Vaksinasi Dosis Ketiga?

- 3 Februari 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi booster.
Ilustrasi vaksinasi booster. /kemkes.go.id

FLORES TERKINI - Pemerintah saat ini tengah menggencarkan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dari dosis pertama hingga dosis ketiga.

Vaksinasi Covid-19 tersebut terutama dimaksudkan untuk menangkal penyebaran corona di Indonesia secara khusus, terutama pasca merebaknya virus Covid-19 varian Omicron.

Setidaknya dengan vaksinasi Covid-19, masyarakat yang telah menerima vaksin dapat terlindungi dari bahaya virus yang mengancam nyawa ini.

Baca Juga: Jeff Zucker Eksekutif Televisi Amerika Serikat Undur Diri dari Jabatan Presiden CNN Worldwide, Ini Kata Trump

Sementara secara khusus Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia, untuk melaksanakan vaksinasi booster atau vaksinasi penguat (dosis ketiga).

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Baca Juga: Inggris dan Rusia Bahas Krisis Ukraina Lewat Panggilan Telepon untuk Kerja Sama Resolusi Damai

Karena itu, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Sedangkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya di Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Baca Juga: Inflasi Mata Uang Euro Mencapai Rekor Baru untuk Bulan Ketiga Berturut-turut, Bank Sentral Eropa Dipertanyakan

Terkait vaksinasi dosis ketiga itu, belum lama ini sebuah situs bernama nasional.live membuat artikel berjudul “Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar”, yang tayang pada 9 Januari 2022.

Isi artikel tersebut menjelaskan vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Sedangkan bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan, wajib berbayar saat divaksinasi dosis ketiga.

Baca Juga: Horoskop Aries, Taurus, Gemini, Cancer Besok Jumat 4 Februari 2022: Lady Luck Mendukung Anda

Namun berdasarkan hasil penelusuran yang dikutip dari covid19.go.id, Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi membantah informasi yang menyebutkan jika masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan wajib membayar untuk mendapatkan vaksin booster.

“Vaksin booster dipastikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya dilansir laman resmi Satgas Covid-19 pada Rabu, 26 Januari 2022.

Sebelumnya, pemerintah memang menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Baca Juga: Horoskop Leo, Virgo, Libra, Scorpio Besok Jumat 4 Februari 2022: Scorpio, Jangan Terlalu Keras Kepala

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Di sisi lain vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas, dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga: Renovasi Tampilan Terbaiknya, Twitter Bakal Sediakan Format Tulisan Panjang

Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Dengan demikian, informasi terkait vaksinasi dosis ketiga yang berbayar bagi orang yang tidak memiliki Kartu BPJS Kesehatan dipastikan sebagai hoaks atau informasi yang menyesatkan.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: covid19. go id sehatnegeriku.kemenkes.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah