Lantas, benarkah razia masker akan dilakukan di seluruh Indonesia dan didenda Rp250 ribu untuk setiap orang yang kedapatan tidak menggunakan masker?
Berdasarkan hasil penelusuran yang dikutip dari turnbackhoax.id, pengumuman tersebut bukan merupakan pengumuman resmi dari Dilantas Polda.
Sementara seperti diberitakan Pikiran Rakyat, KBO Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Bayu Catur menegaskan bahwa baik Ditlantas Polda maupun Korlantas Polri tidak pernah menyebarkan pengumuman tersebut.
Baca Juga: Proliga 2022 Putaran Kedua Siap Digelar, Berikut Jadwal Pertandingannya di Bulan Februari 2022
Senada, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana diberitakan Seputar Tangsel juga menegaskan bahwa pengumuman tersebut merupakan informasi bohong atau hoaks.
Narasi serupa juga pernah beredar pada Juni 2021 lalu. Artikel dengan topik yang sama telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel: “[SALAH] Razia Masker Di Seluruh Indonesia Dengan Denda 250 Ribu”, yang diunggah pada 26 Juni 2021.***