Cek Fakta: Pemilik E-KTP yang Belum Pernah Terjamah Bansos Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu?

- 7 Maret 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

Bahkan, informasi yang sama telah mulai beredar sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia. Informasi tersebut berulang kali beredar dengan sedikit perubahan pada narasi dan link yang disertakan.

Sementara itu, Kementerian Sosial melalui akun Instagram resminya menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai informasi terkait bantuan sosial di tengah pandemi.

Berikut dijabarkan juga tujuh tipe misinformasi dan disinformasi jika Anda menemukan konten-konten serupa terutama yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Warga Lapas Binaan di Yogyakarta Diperlakukan Tidak Manusiawi, Berikut Penjelasan Komnas HAM

  1. Mengandung satire/parodi: tidak ada niat untuk merugikan, namun berpotensi untuk mengelabui.
  2. Konten yang menyesatkan: penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.
  3. Konten tiruan: ketika sebuah sumber asli ditiru.
  4. Konten palsu: konten baru yang 100 persen salah dan didesain untuk menipu serta merugikan.
  5. Koneksi yang salah: ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten.
  6. Konteks yang salah: ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
  7. Konten yang dimanipulasi: ketika informasi atau gambar yang asli dimanipulasi dengan tujuan menipu.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan singkat tersebut, dengan demikian klaim mengenai Bantuan Sosial senilai Rp600.000 bagi pemilik E-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja adalah salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah