Cek Fakta: Pemilik E-KTP yang Belum Pernah Terjamah Bansos Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu?

- 7 Maret 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

FLORES TERKINI - Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah menggelontorkan sejumlah rupa bantuan sosial (bansos) yang dimaksudkan untuk membantu perekonomian masyarakat terdampak.

Namun biasanya menjelang realisasinya, informasi terkait bansos-bansos pemerintah tersebut berasal dari sumber yang valid, semisal Kementerian Sosial dan lainnya.

Berbeda dengan hal itu, belum lama ini beredar sebuah postingan oleh akun Facebook Memet S yang diunggah pada 24 Februari 2022, yang berisi informasi tentang senilai Rp600.000 bagi pemilik E-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja.

Baca Juga: Siapkan Masyarakat Siaga Bencana, BPBD NTT Targetkan Bentuk 10 Desa Tangguh Tahun Ini

Dalam postingan tersebut, Memet S bahkan menyertakan juga link atau tautan yang disebut dapat dipergunakan untuk mendaftar dan mengklaim bansos dimaksud.

“Sekilas info buat kalian yang belum tahu sekarang ada program baru dari pemerintahan yang mengeluarkan dana bantuan sosial dan program keluaraga harapan dan bagi kalian yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil dana bantuan sosial tunai dari pemerintahan, sebesar Rp600.000 untuk biaya yang tidak mendapatkan bantuan #dirumah aja. Silakan Anda daftar di tautan kami klik disini https://tinyurl.com/wy5cf4w6,” tulis Memet S di unggahannya tersebut.

Hoaks terkait bansos.
Hoaks terkait bansos. covid19.go.id

Meskipun demikian berdasarkan hasil penelusuran seperti dilansir covid19.go.id, informasi tersebut tidak benar, demikianpun link yang disematkan di dalam unggahan tersebut adalah link palsu.

Baca Juga: Gubernur NTT: Bupati atau Wali Kota yang Tidak Turun Stuntingnya, DAU-nya Harus Dipotong!

Bahkan, informasi yang sama telah mulai beredar sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia. Informasi tersebut berulang kali beredar dengan sedikit perubahan pada narasi dan link yang disertakan.

Sementara itu, Kementerian Sosial melalui akun Instagram resminya menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai informasi terkait bantuan sosial di tengah pandemi.

Berikut dijabarkan juga tujuh tipe misinformasi dan disinformasi jika Anda menemukan konten-konten serupa terutama yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Warga Lapas Binaan di Yogyakarta Diperlakukan Tidak Manusiawi, Berikut Penjelasan Komnas HAM

  1. Mengandung satire/parodi: tidak ada niat untuk merugikan, namun berpotensi untuk mengelabui.
  2. Konten yang menyesatkan: penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.
  3. Konten tiruan: ketika sebuah sumber asli ditiru.
  4. Konten palsu: konten baru yang 100 persen salah dan didesain untuk menipu serta merugikan.
  5. Koneksi yang salah: ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten.
  6. Konteks yang salah: ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
  7. Konten yang dimanipulasi: ketika informasi atau gambar yang asli dimanipulasi dengan tujuan menipu.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan singkat tersebut, dengan demikian klaim mengenai Bantuan Sosial senilai Rp600.000 bagi pemilik E-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja adalah salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah