Pasca kejadian tersebut viral kala itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengungkapkan sejumlah alasan pelaku berinisial AD (39) tega membunuh sang bocah dan menempatkannya di dalam kardus.
Menurut Krishna, AD membunuh PNF karena ia memang gemar menganiaya bocah atau sosok yang lemah dan tidak berani melawan.
Pelaku kemudian secara resmi menetapkan AD sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni jejak DNA yang tertinggal di kaus kaki korban serta jejak darah milik korban yang terdapat pada kasur AD.
Dengan demikian fakta yang sebenarnya adalah bahwa postingan tersebut merupakan hoaks lama beredar kembali.
Jenazah anak di dalam kardus itu bukan korban penculikan yang akan diekspor ke Thailand. Anak itu merupakan korban pembunuhan dan kekerasan seksual pada Jumat 2 Oktober 2015 di kawasan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.***