2 Petani Asal Atambua Dideportasi Pihak Imigrasi Timor Leste

27 Mei 2022, 07:08 WIB
Petugas Imigrasi Atambua berpose bersama dua WNI yang dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste di TPI PLBN Motaain, Kabupaten Belu, NTT. /Dok. Imigrasi Atambua

FLORES TERKINI – Pihak Imigrasi Timor Leste mendeportasi dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) usai keduanya tertangkap basah masuk ke negara itu secara ilegal.

Kedua WNI tersebut berasal dari Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), serta berkerja sebagai petani.

Dua WNI yang dideportasi oleh Imigrasi Timor Leste melalui TPI PLBN Motaain Kabupaten Belu pada 24 Mei 2022 itu adalah Natalino B Sarmento dan Alcino Freitas.

Baca Juga: Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat Dukung Lembata Jadi Ibu Kota Provinsi Flores

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim sebagaimana dilansir victorynes.id, Kamis 26 Mei 2022, kedua petani itu diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain Jose Pinsu Marshal dalam proses deportasi dimaksud.

Keduanya juga diarahkan saat itu untuk melakukan pemeriksaan vaksinasi dan kesehatan oleh pihak Karantina Kesehatan setempat.

Ia menyebut, dua WNI ini mengaku melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada 24 Mei 2022 pukul 01.00 WITA dini hari, menggunakan jalur ilegal di sekitar Pantai Motaain dengan perahu yang sudah dipersiapkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 27 Mei 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Banyak yang Datang, Satu yang Dipilih

"Tujuan mereka adalah Distrik Liquisa untuk memberikan informasi kepada keluarga di Timor Leste mengenai upacara adat yang akan dilaksanakan di Atambua," tambah dia.

Dua orang WNI tersebut ditangkap oleh Kepolisian Timor Leste (UPF) pada saat kapal yang dinaiki keduanya sudah berlabuh dan mereka akan melanjutkan perjalanan dengan mobil di Timor Leste.

"Setelah ditangkap, malam harinya kemudian kedua orang WNI tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi Timor Leste di Batu Gade untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 27 Mei 2022, Saksikan Cerita Santri dan Perempuan Bicara

Kemudian pukul 14.30 WITA, tambah dia, kedua WNI ini diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Motaain.

Petugas Imigrasi memperingatkan kepada keduanya untuk tidak mengulangi perbuatan mereka dan agar membuat dokumen perjalanan atau Paspor jika ingin masuk ke wilayah Timor Leste.

"Dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," kata dia. *** (Simon Selly/Victory News)

Artikel ini telah diterbitkan di victorynews.id pada Kamis 26 Mei 2022 dengan judul “Masuk Secara Ilegal, Imigrasi Timor Leste Deportasi Dua Petani Atambua”.

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler