Penyintas Kanker Diharapkan Bisa Dirawat Menggunakan Dana dari Pajak Rokok dan Cukai Tembakau

5 Maret 2022, 19:22 WIB
Penyintas Kanker Bisa Dirawat Menggunakan Dana dari Pajak Rokok dan Cukai Tembakau /pixabay

FLORES TERKINI - Sudah bukan rahasia lagi jika pajak rokok dan cukai tembakau menjadi salah satu pendapatan terbesar negara. Pada 2021 saja pemasukan dari cukai rokok mencapai lebih dari Rp173 triliun.

Dikutip dari Antara, dengan pendapatan negara yang cukup besar dari pajak rokok ini, Dr. Diah Ayu Puspandari Apt, MBA, MKes berharap bisa dijadikan salah satu sumber pembiayaan kesehatan, salah satunya untuk menangani penyintas kanker.

"Pajak rokok yang cukup besar jadi harapan berikutnya untuk bisa diadvokasi menjadi sumber pembiayaan lain yang bisa digunakan untuk memberikan harapan bagi penyintas kanker," kata Kepala Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) Fakultas Kedokteran UGM ini.

Baca Juga: Kolestrol Anda Tinggi? Temukan Faktor yang Dapat Menyebabkan Tingginya Kolesterol di Sini

Menurutnya, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah melakukan hal ini sejak 2020. Pendapatan dari pajak rokok dan cukai tembakau oleh pemerintah daerah dialokasikan pada ektor kesehatan.

Sayangnya, alokasi dana ini justru turun dari 50 persen menjadi 20 persen pada Desember 2020.

"Di tahun 2020 sudah bisa mendapatkan cukup besar kontribusi dari cukai rokok, sekitar 50 persen bagi kesehatan," kata Dr. Diah Ayu Puspandari Apt, MBA, MKes dalam sesi wawancara dengan media secara daring, Sabtu, 5 Maret 2022.

Baca Juga: Migrain Lebih dari Sekedar Sakit Kepala, Inilah Gejala Lain yang Ikut Memberi Pengaruh

"Tetapi tidak lama berselang, pada Desember 2020, terjadi dinamika yang menggeser proporsinya dari 50 persen menjadi 25 persen," jelasnya.

Dengan adanya penurunan alokasi dana dari pajak rokok untuk sektor kesehatan ini, menurut Diah perlu adanya advokasi terhadap pemangku kepentingan agar kembali menaikan dana untuk sektor kesehatan menjadi 50 persen.

Diah juga memberikan opsi lain yakni meminta pemerintah memberikan fleksibiltas penggunaan dana pajak rokok dan cukai tembakau untuk pengembangan sektor kesehatan di tingkat daerah.

Baca Juga: Gara-gara Sakit Hati karena Cintanya Ditolak, Pemuda Ini Nekat Habisi Gadis Indekos

Masih melalui sesi wawancara dengan media secara daring ini, Dr. Diah Ayu Puspandari Apt, MBA, MKes berharap perlunya kerja sama pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun panduan teknis penggunaan pajak rokok untuk sektor kesehatan ini.

Pajak rokok dan cukai tembakau bisa dipakai untuk optimalisasi pembelanjaan obat dan alat kesehatan termasuk obat inovatif kanker. Dengan demikian, pajak-pajak tersebut di atas bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Surabaya, Ini yang Ditawarkan Bupati Sikka

"Kalau kita lihat, 25 persen variasinya tinggi di tiap daerah dan daerah rata-rata tidak memiliki keberanian untuk membuat inovasi-inovasi, menggunakannya sesuai prioritas yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat," tutur Diah.

Agar bisa mengurai masalah pembiayaan kesehatan secara efisien dan efektif, menurut Diah, perlu adanya kecermatan dalam mengelola sumber daya baik pembiayaan maupun lainnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jangan Kaget! Hanya dengan Sebuah Gambar, Beberapa Aspek Pribadi Anda Bakal Terungkap

Untuk sumber pembiayaan, kita bisa mencontoh negara lain yang mendatangkan dana melalui kegitan-kegiatan amal keagamaan.

Dana-dana dari kegiatan amal tersebut bisa dipakai pada hal-hal yang tidak tercakupi oleh skema pembiayaan kesehatan yang ada.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler