Sidang Sengketa Pilkada Belu, Saksi Pemohon Ungkap Sejumlah Kejanggalan: Ada Dugaan Praktik Politik Uang

22 Februari 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.go.id

FLORES TERKINI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Belu pada Senin, 22 Februari 2021. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021.

Sebagaimana dilansir mkri.id, dalam sidang tersebut pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belu Nomor Urut 1 Willybrodus Lay dan J. T. Ose Luan sebagai pihak Pemohon menghadirkan sejumlah saksi guna menguatkan dalil-dalil permohonannya.

Salah seorang saksi dari pihak Pemohon, yakni Yohanes Balawakarang selaku Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, membenarkan adanya adanya kejanggalan di TPS 02 Desa Nanaenoe di Kecamatan Nanaet Dubesi.

Baca Juga: Piala Menpora Digelar Maret Mendatang, Bhayangkara Solo Siap jadi Salah Satu Tuan Rumah

Kejanggalan yang disebut Yohanes adalah adanya pemilih yang memiliki e-KTP di luar domisili TPS yang memegang e-KTP Kabupaten Malaka, namun masih diberikan surat suara oleh KPPS. Menurutnya, anggota KPPS telah melakukan kesalahan karena pemilih tersebut melakukan pengisian administrasi setelah mencoblos. Atas dasar permasalahan ini, Pemohon mengajukan hal tersebut dalam pleno kecamatan, namun pihak penyelanggara menyatakan bahwa ruang pleno bukan untuk membahas hal tersebut.

Yohanes melanjutkan, kejadian yang sama terjadi juga di TPS 6 Kecamatan Rinbesi, di mana salah seorang pemilih atas nama Stefanus Sri Handoko Seran Nahak diketahui memiliki e-KTP dengan tempat domisili di Sulawesi Selatan. Hal ini diketahui berdasarkan verifikasi tim IT dengan menggunakan aplikasi SIAP.

Yohanes pun memberikan keterangan terkait hasil analisa tim setelah melakukan verifikasi seluruh form C1. Ia menyebut pihaknya menemukan bahwa pemilih yang menggunakan e-KTP berkisar lebih dari 4.000 pemilih.

Baca Juga: Masyarakat Usia 18-59 Tahun Siap Terima Vaksin, Pemkab TTS Lakukan Vaksinasi Terpusat

Mengingat tingginya DPTb tersebut, Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman lalu meminta Saksi Pemohon untuk menunjukkan daftar hadir. Namun Yohanes menyebut daftar hadir tersebut tidak diberikan kepada pihak saksi pada tingkat kecamatan dan ini terjadi di 12 kecamatan se-Kabupaten Belu.

“Ada saksi Paslon 01 (Pemohon) yang melakukan walk out karena tidak ditunjukkannya daftar hadir. Namun Di TPS 01 Desa Naitimu, saksi menemukan sendiri daftar hadir dan ditemukan ada 11 pemilih dengan NIK e-KTP yang hanya delapan digit berdasarkan daftar hadir di TPS tersebut,” ungkap Yohanes.

Selain itu, Yohanes juga menyebutkan adanya dugaan praktik politik uang yang juga terjadi pada pemilihan Bupati Belu. Ia mengakui, Paslon Nomor Urut 2 Taolin Agustinus-Aloysius Haleseren menjanjikan uang sebesar Rp7,5 juta melalui pembentukan kelompok-kelompok untuk memenangkan Paslon 02.

Baca Juga: Asisten Vindyka Mohon Doa Warganet untuk Kesembuhan Ashanty Sekeluarga

Yohanes juga mendalilkan bahwa telah terjadi mobilisasi pemilih dari Kupang yang terdiri dari mahasiswa sebanyak 514 orang yang dikumpulkan di Rumah Perubahan (Sekretariat Paslon 02) pada masa tenang yang dilakukan oleh Paslon 02 berdasarkan informasi dari facebook dan screenshoot grup WhatsApp Tim Paslon 02.

Dia juga menerangkan bahwa Pemohon mendapatkan gangguan dengan mendapati tulisan-tulisan hinaan saat melakukan kampanye di Maudemu. “Hal tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu, namun laporan-laporan yang disampaikan tidak pernah diterima oleh Bawaslu dengan alasan kekurangan alat bukti sehingga akhirnya tidak dapat diregistrasi,” ujar Yohanes.

Saksi lainnya dari pihak Pemohon, yakni Theodorus M. Djuang selaku saksi mandat di Kecamatan Atambua Barat, memberikan keterangan bahwa di TPS 8 Kelurahan Berdao dan TPS 1 Kelurahan Beirafu terjadi perubahan atau pencoretan angka pada kolom yang sama setelah saksi pulang dan selesai menandatangani Salinan C hasil.

Baca Juga: AC Milan Kalah dari Inter Milan 0-3, Stefano Pioli Minta Maaf

Selain itu, di TPS 7 Kelurahan Umanen ada kesalahan penulisan di C Hasil, di mana seluruh surat suara yang diterima berjumlah 216 suara, namun dalam rinciannya terdapat 219 pemilih yang menggunakan hak suara dan 8 surat suara yang tidak digunakan sehingga terdapat selisih satu suara.

Tanggapan Termohon

Menanggapi sejumlah kejanggalan yang dibeberkan saksi-saksi dari pihak Pemohon, pihak Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Belu, mengajukan sejumlah bantahan dengan menghadirkan saksi-saksi Termohon.

Baca Juga: Oknum Anggota Polair di Manggarai Diduga Terlibat Muat Sapi Ilegal Tujuan NTB

Salah satu saksi Termohon, yakni Aurelia Abel selaku PPK Kecamatan Atambua Barat, membantah dalil Pemohon terkait adanya penambahan pemilih. Aurelia menyebutkan tidak ada Kelurahan Bakustulama di Kecamatan Atambua Barat sebagaimana tertulis dalam permohonan. Ia juga membantah adanya pemilih dengan nama Serifanus Sila yang memilih di TPS 13 Kelurahan Umanen dengan menggunakan e-KTP di luar Kecamatan Atambua Barat.

“Tidak ada pemilih dengan nama itu, Yang Mulia. Tetapi pemilih dengan nama Sefrianus Sila ada dan dia menggunakan hak pilih di TPS 13 Kelurahan Umanen. Dia menggunakan e-KTP sesuai dengan nama dan domisili,” ujar Aurelia.

Aurelia pun membantah adanya pemilih lain yang menggunakan e-KTP di luar dari domisili dengan nama Maria Y. Naet. Ia menyebut pemilih tersebut juga memilih berdasarkan e-KTP sesuai dengan domisili. Begitu pula pemilih atas nama Yuven Taka yang didalilkan Pemohon menggunakan e-KTP Rotendao. “Itu tidak benar. Karena Yuven memilih sesuai dengan domisili,” ucapnya.

Baca Juga: Upah Tak Kunjung Dibayar, Para Pekerja Adukan CV Oase ke DPRD Manggarai Timur

Dalam keterangannya, Aurelia juga membenarkan bahwa Termohon tidak memberikan Daftar Hadir sebagaimana diungkapkan oleh saksi Pemohon. Menurutnya, hal ini dikarenakan tidak ada selisih hasil suara dalam formulir C-KWK.

“Saksi meminta daftar hadir DPTb, tapi kami sudah sampaikan tidak ada selisih hasil. Kami menjelaskan berulang-ulang kali. Kami meminta rekomendasi dari Pengawas. Bahkan dari Pengawas juga menegaskan tidak ada selisih hasil suara,” papar Aurelia.

Aurelia juga membantah adanya dalil Pemohon mengenai pencoretan dalam formulir C KWK oleh Termohon tanpa sepengetahuan pasangan calon. “Itu tidak benar dan tidak ada pencoretan, Yang Mulia,” tegasnya.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Senin 22 Februari 2021, Scorpio Bidik Jodoh di Luar Negeri

Selain saksi-saksi dari pihak Pemohon dan Termohon, Paslon Nomor Urut 2 Taolin Agustinus-Aloysius Haleseren juga menghadirkan dua orang saksi, yakni Petrus Yosepf Beleyto dan Tisera Antonius. Keduanya membantah adanya penambahan pemilih sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

Sebelumnya, PHP Bupati Belu diajukan oleh Willybrodus Lay dan J.T. Ose Luan meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, yang disahkan pada 16 Desember 2020. 

Berdasarkan keputusan KPU tersebut, Paslon  Nomor Urut 1 tersebut mendapat perolehan suara sebanyak 50.376 suara, sementara perolehan  Paslon nomor urut 2 Taolin Agustinus-Aloysius Haleseren sebanyak 50.623 suara. Padahal suara yang seharusnya diperoleh Paslon Nomor Urut 2, yaitu sebanyak 50.197 suara atau 179 suara lebih sedikit dibanding perolehan suara Pemohon.

Baca Juga: Ramalan Karir 12 Zodiak Senin 22 Februari 2021, Aries Sangat Beruntung Karena Hal Ini

Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran meliputi pengurangan suara pemohon di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di TPS Desa Maneikun Kecamatan Lasiolat, TPS Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota Atambua dan di beberapa TPS lainnya; penambahan suara bagi pasangan calon Nomor Urut 2 di sejumlah TPS seperti TPS Desa Ren Rua Kecamaan Raimanuk dan beberapa TPS lainnya; pemilih tambahan yang berasal dari kabupaten lain di luar Kabupaten Belu; dan sejumlah pemilih yang menggunakan KTP yang tidak valid.

Selain keempat dugaan kecurangan tersebut, Pemohon menemukan adanya indikasi politik uang (money politic) serta mobilisasi massa yang nantinya akan dibuktikan melalui video rekaman keterangan saksi serta bukti-buktilainnya yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: mkri.id

Tags

Terkini

Terpopuler