Istri Randy Badjideh Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Ira Ua: Semua akan Tahu Kebenarannya

7 Mei 2022, 16:23 WIB
ILUSTRASI. Tahanan kasus pembunuhan. /Pexels/kindel-media

FLORES TERKINI – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Ira Ua alias IADU alias IU, akhirnya angkat bicara.

Istri Randy Badjideh alias RB itu memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1), hingga penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkannya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Di awal klarifikasinya, Ira secara terang-terangan menyebut bahwa dirinya adalah istri dari tersangka pembunuhan ibu dan anak di (Kelurahan) Penkase Oeleta, Kota Kupang, NTT.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 7 Mei 2022 Aries, Taurus, Gemini: Jika Ada Masalah, Jangan Hanya Diam!

“Dan sekarang pun (saya) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan suami berdasarkan keyakinan polisi,” kata Ira, sebagaimana diberitakan Vox Timor dalam artikel “Kasus Astri dan Lael: Ditetapkan Jadi Tersangka, Curhatan Ira Ua Istri Randy Badjideh Cukup Sedih”, Sabtu 7 Mei 2022.

Ira pun meminta kesempatan untuk mengutarakan seluruh rangkaian cerita yang selama ini menurutnya hanya ia sampaikan kepada yang berhak (penyidik).

IU mengatakan, selama ini dirinya diam karena apa yang dialaminya saat ini merupakan pukulan yang hebat untuk keluarganya dan sang suami.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 7 Mei 2022, Nonton Film Solace dan Vanilla Sky

Dia bahkan mengaku bingung harus menerima keadaan suaminya yang ternyata menjadi tersangka dan mengakui tindakan yang dia lakukan serta tekanan publik yang luar biasa menuduh keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Saya memutuskan untuk menghargai pihak berwenang bekerja karena saya yakin jika polisi bekerja secara profesional pada akhirnya semua akan tahu kebenarannya,” ujar Ira.

Ira menambahkan jika dirinya tidak pernah memiliki niat jahat, apalagi ikut serta dalam peristiwa ini. Ia pun yakin dirinya tidak akan dikrimininalisasi. Namun ia tak menduga akhirnya dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 7 Mei 2022 Cancer, Leo, Virgo: Jika Suka, Langsung Saja Ungkapkan Perasaan Anda

Ia menyebutkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak ini telah digelar di Markas Besar Kepolisian RI pada 4 Februari 2022 dan ditetapkan tersangka tunggal.

“Berkas polisi tidak pernah dianggap lengkap oleh kejaksaan sampai batas waktu penahanan suami saya selesai,” tandasnya.

Lebih lanjut kata Ira, pada saat berkas perkara P21 pada 23 Maret 2022, sehari setelah itu tepatnya 24 Maret 2022, polisi memulai penyidikan baru dengan tambahan Pasal 55.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 7 Mei 2022, Saksikan One Night In Al Aqsa dan One Pride MMA

“Apakah ini sejenis barter? Saya tidak tahu. Namun saya ditetapkan menjadi tersangka karena menurut bapak-bapak yang punya wewenang alasan suami saya berbuat kejahatan karena saya memarahi suami saya karena berselingkuh. Sehingga suami saya (memiliki) niat membunuh,” ungkapnya.

“Perlu digarisbawahi bahwa menurut mereka suami saya berniat karena saya, bukan saya yang berniat atau tidak ada satupun perkataan saya ditemukan saya menyuruh suami saya. Karena mutlak peristiwa itu terjadi pada saat saya berpikir suami saya sedang bekerja” imbuhnya.

Diketahui, jenazah Astri dan Lael ditemukan dalam proyek penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu, dalam keadaan terbungkus di kantong plastik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 7 Mei 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Maaf, Pencarian Anda Belum Berhasil

Kedua korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Usai terungkapnya identitas jenazah kedua korban tersebut, pada Kamis 2 Desember 2021 Randy Badjideh alias RB mendatangi Mapolda NTT untuk menyerahkan diri, sekitar pukul 12.00 WITA.

Polisi sebelumnya menetapkan Randy Badjideh menjadi tersangka pada bulan Desember 2021 lalu dengan jeratan dengan Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Ukraina Tuding Rusia Langgar Gencatan Senjata, Evakuasi Warga Sipil dari Kota Mariupol Terhambat

Beberapa bulan kemudian, penetapan status tersangka Randy Badjideh kembali dilakukan pihak penyidik Polda NTT pada 4 Februari 2022.

Sementara sang istri, yakni Ira Ua alias IADU alis IU, ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2022 dan disangkakan Pasal 55.

Namun, pengacara Ira Ua mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Kupang pada 29 April 2022.

Dijadwalkan, sidang perdana gugatan pra peradilan itu akan digelar di PN Kupang pada 11 Mei 2022 mendatang.*** (Oktavianus Seldy Berek/Vox Timor)

Editor: Ade Riberu

Sumber: Vox Timor

Tags

Terkini

Terpopuler