Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah di Merdeka Lembata Dihentikan, Ini Penyebabnya

21 Mei 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi korupsi pembelian tanah. /Pixabay

FLORES TERKINI – Kasus dugaan korupsi atas pembelian tanah di Desa Merdeka Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata akhirnya dihentikan proses hukumnya.

Proses penghentian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi atas pembelian tanah ini dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.

Adapun penyebab dihentikannya proses hukum ini dikarenakan auditor tidak menemukan adanya kerugian negara.

Baca Juga: Indodax Bakal Lanjutkan Perdagangan Token Vidy, Member: Go To The Moon

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata Azrijal menegaskan hal ini saat aksi demo Aliansi Rakyat Lembata Bersatu (ARLB) di Kejari Lembata, Jumat 20 April 2022 kemarin.

Azrijal menerangkan, kasus tanah Merdeka yang sprindiknya dikeluarkan sejak 1 Maret 2021 dan saat dilantik pada 26 Juli 2021 sudah diekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dikatakannya, semua pihak terkait sudah diperiksa namun berdasarkan petunjuk supervisi dan BPKP penyidik akan memperdalam dan mencari alat bukti terkait status tanah tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 21 Mei 2022, Saksikan International Boxing Fight Knockouts

Hal itu mustinya dilakukan oleh penyidik karena status tanah itu akan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Harus ada kerugian negara dan untuk itu perlu dibuktikan. Pemda punya hak atas tanah itu dengan perdalam kalau ada sertifikat, alas hak, register atau tercatat di buku desa, atau aset kecamatan atau buku aset kabupaten," ujar Azrijal dikutip dari victorynews.id.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk penetapan tersangka itu tidak dilakukan dengan serta-merta, sebab harus memenuhi dua alat bukti.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Hari Ini Sabtu 21 Mei 2022, Emily Kena Karma, Anak Arman Lahir Cacat

"Harus tahu dulu tentang aset tersebut. Tetapkan tersangka tidak serta-merta karena harus penuhi dua alat bukti dan kerugian keuangan negara terpenuhi," tegas Azrijal.

Terhadap kasus tersebut, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di kantor desa dan rumah kepala desa untuk mencari bukti kepemikikan tanah.

Dalam proses tersebut, pihaknya telah menyita seluruh buku terkait objek tanah namun sebelumnya terlebih dahulu dilakukan persetujuan izin penyitaan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 21 Mei 2022, Nonton Aku Jatuh Cinta dan Ikatan Cinta

Setelah semua bukti lengkap, pihaknya lalu meminta dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara ke BPKP pada 5 November 2021.

"Minta hitung kerugian negara agar perkara bisa dituntaskan," terangnya

Dalam ekspos bersama BPKP dan Kepala Bagian Ivestigasi, tim auditor langsung ekspos dan kesimpulan akhir BPKP menyatakan tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara terhadap perkara tanah Merdeka karena tidak ada bukti pendukung terkait status tanah.

"Sehingga, BPKP berkesimpulan tidak ada korupsi," tegasnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 21 Mei 2022, Elsa dan Andin Baku Hantam, Ricky Ketakutan dan Lenyapkan Bukti

Atas kesimpulan ekspos tersebut, pihaknya lalu membuat laporan dan dikirim ke Kejati untuk dilakukan ekspos perkara karena perkara sudah disupervisi.

Oleh karena itu, Kejati menanggapi dan meminta dilakukan ekspos pada 13 Desember 2021 dihadiri unsur pimpinan Kejati, kejaksaan dan tim penyidik.

Dalam ekspos itu ia memaparkan hasil penyidikan dan kesimpulannya sama dengan pendapat BPKP.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 21 Mei 2022, Nonton London Love Story dan Cinta Setelah Cinta

"Ini bukan tindak pidana korupsi karena penyidik tidak menemukan alat bukti terkait status tanah. Dan diarahkan untuk dihentikan perkaranya, dan dibuat berita acara dan dilaporkan ke Kejati untuk dilakukan usulan penghentian perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Azrijal.

Ia meminta kepada massa aksi ARLB dan masyarakat umumnya jika ke depan ada bukti kepemilikan dan status tanah dapat diberikan dan pihaknya siap untuk membuka kembali proses hukumnya.***

Editor: Max Werang

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler