Sidang Kasus Astri dan Lael: Saksi Ahli dari Pihak Randy Badjideh Dihadirkan, Ini yang Dikatakannya

28 Juni 2022, 06:54 WIB
Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh yang menghadirkan ahli pidana Undana Kupang di PN Kupang, Senin 27 Juni 2022. /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

FLORES TERKINI – Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 27 Juni 2022, pengacara Randy Badjideh menghadirkan saksi meringankan.

Saksi meringankan yang dihadirkan pihak Randy Badjideh dalam sidang dimaksud adalah Dr. Simplexius Asa, yang merupakan ahli pidana pada perguruan tinggi Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam keterangannya, Simplexius Asa menguraikan secara garis besar hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara pidana sesuai yang diketahui ahli, tanpa masuk ke dalam pokok perkara.

Baca Juga: Siap Cair 1 Juli 2022, Intip Rincian Nominal Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan, Bisa Dapat hingga Rp24 Juta

Menurut ahli pidana pada Undana Kupang itu, saksi dibagi dalam dua kategori, yaitu saksi premium dan saksi KW satu.

Kata dia, saksi premium itu merupakan saksi yang melihat, merasakan, dan mengetahui suatu persolan.

“Sedangkan, saksi KW merupakan saksi yang hanya mendengar tanpa melihat, atau keterangan saksi yang mendengar namun tidak melihat," jelasnya, dikutip dari victorynews.id, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: LINK Nonton Aku Titipkan Cinta Senin 27 Juni 2022, Diperankan Pasutri Rezky Aditya dan Citra Kirana

Sang ahli juga menerangkan, pencatutan Pasal 55 KUHP dalam suatu perkara yang paling penting ialah pembuktian pasal tersebut.

"Adanya pasal 55 itu, perlu dibuktikan guna menunjukkan bukti keterlibatan pihak lain," katanya.

Ketika ditanya oleh salah satu pengacara terdakwa, Amos Lafu, terkait dengan suatu perkara bila adanya Pasal 55 KUHP diterapkan kepada seseorang namun tidak memenuhi unsur pidana, bagaimana menurut ahli.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Selasa 28 Juni 2022: Mama Karin Syok Begitu Mendengar Pengakuan Ricky Soal Sabotase

"Ahli, bagaimana bila seseorang dikenakan Pasal 55 namun dalam namun catutan pasal tersebut tidak memenuhi unsur, menurut ahli itu bagaimana," tanya Amos kepada Saksi Ahli.

Mendengar pertanyaan penasihat hukum, Dr. Simplexius Asa, menyampaikan bila pencatutan Pasal 55 tidak memenuhi unsur maka konsekuensi hukum yang terjadi catutan pasal tersebut dinilai prematur.

"Konsekuensi hukum pencantutan Pasal 55, bila tidak memenuhi unsur itu prematur. Langkah- langkah menetapkan seseorang sebagai tersangka membutuhkan proses atau step by step dari tahapan pemeriksaan, lalu ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana," jawab ahli.

Baca Juga: Fakta Menarik Park Bo Gum, Artis Korea yang Bikin Netizen Melelah: Pernah Diringkus di Namibia Afrika

Usai mendengarkan keterangan ahli dan tidak ada pertanyaan dari majelis hakim, penuntut umum serta penasihat hukum majelis hakim menanyakan kepada terdakwa bagaimana tanggapan atas keterangan ahli.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Randy Badjideh atas pertanyaan Hakim ketua Wari Juniati.

Sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe ini akan dilanjutkan pada 13 Juli 2022, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang kepada terdakwa Randy Badjideh.***

Artikel ini pernah diterbitkan victorynews.id sebelumnya dengan judul: “Pengacara Randi Badjideh Hadirkan Ahli Pidana Undana Kupang Simplexius Asa Sebagai Saksi Meringankan”.

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler