FLORES TERKINI – Sebanyak ribuan warga Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini diketahui dari hasil pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur pada Kamis, 11 Mei 2023 di Hotel Sun Rise Larantuka.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon, hal itu merupakan salah satu persoalan yang kerap muncul dalam dinamika data pemilih di setiap penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: KPU Flores Timur Tetapkan DPS Pemilu 2024, Berikut Kecamatan dengan Pemilih Terbanyak
“Dinamika data pemilih setiap penyelenggaraan pemilu selalu saja menjadi momok yang tak bisa terlepaskan,” ujarnya.
Kornelius menjelaskan, menurut data sementara, KPU Flores Timur mencatat total 21.186 warga di Kabupaten Flores Timur yang belum mengantongi KTP.
Dari 19 kecamatan di Flores Timur, Kecamatan Adonara Tengah berada di urutan teratas dengan 2.215 warganya yang belum memiliki KTP. Berikut data selengkapnya.
Baca Juga: Soal Penganiayaan Anak 9 Tahun di Flores Timur, KemenPPPA: Kami akan Terus Kawal
- Kecamatan Adonara Tengah: 2.215
- Kecamatan Kelubagolit: 2.055
- Kecamatan Solor Barat: 1.798
- Kecamatan Solor Timur: 1.615
- Kecamatan Adonara Barat: 1.485
- Kecamatan Tanjung Bunga: 1.319
- Kecamatan Larantuka: 1.253
- Kecamatan Adonara: 1.186
- Kecamatan Ile Boleng: 1.173
- Kecamatan Wulanggitang: 1.142
- Kecamatan Adonara Timur: 1.076
- Kecamatan Titehena: 1.015
- Kecamatan Witihama: 986
- Kecamatan Ile Mandiri: 665
- Kecamatan Lewolema: 517
- Kecamatan Ile Bura: 505
- Kecamatan Demonpagong: 461
- Kecamatan Wota Ulumado: 438
- Kecamatan Solor Selatan: 282
Baca Juga: Atraksi Baru Siap Ramaikan Festival Bale Nagi di Flores Timur
Lantas, dengan ketiadaan KTP apakah ribuan warga Flores Timur tersebut tidak dapat mencoblos di Pemilu 2024?
Dilansir dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, meskipun tidak memiliki KTP, warga negara yang memiliki hak pilih masih berpeluang menyalurkan suara dalam pemilu. KPU bisa mendata dan memasukkan mereka ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus.
Aturan itu diputuskan dalam Rapat Consinering Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu di Jakarta pada Selasa, 14 Februari 2023.
Baca Juga: Kronologi Warga Flores Timur Ditemukan Tewas Tenggelam di Mokantara
"Bagi warga negara yang karena satu dan lain hal tidak punya KTP sebagai identitas yang disyaratkan, diberi ruang agar tetap terdaftar sebagai pemilih, yakni masuk dalam DPT khusus," papar Ketua Panja, Taufiq Hidayat.
Pendataan untuk warga yang tidak memiliki KTP ini, lanjut dia, menjadi tugas KPU tingkat provinsi.
“Mekanismenya ketika ditemukan ada sekelompok orang yang tidak terdaftar dalam DPT atau tidak bisa mendaftar melalui prosedur yang ada, bisa masuk dalam DPT khusus dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU," ujarnya seraya menambahkan bahwa proses ini tidak akan menambah kerangka waktu yang ada.***