Perempuan Asal Amerika Ditahan Pihak Imigrasi Maumere, Sempat Mengaku Kehabisan Biaya Hidup

5 Juni 2023, 16:25 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere memeriksa dokumen seorang WNA asal Amerika. /ANTARA/HO-Imigrasi Maumere

FLORES TERKINI – Seorang perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat ditahan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.

Penahanan dilakukan lantaran yang bersangkutan kedapatan tidak mengantongi dokumen lengkap untuk melakukan perjalanan di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad, WNA berinisial RJK tersebut ditahan sejak 31 Mei 2023. Rencananya, dia akan dideportasi kembali ke negara asalnya.

Baca Juga: SMAK Monte Carmelo Maumere Buka PMB untuk Tahun Ajaran 2023-2024, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran, dan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya," kata Eko Julianto pada Senin, 5 Juni 2023.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, awalnya Kapolsek Waigete selaku anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kecamatan memberikan informasi terkait keberadaan WNA asal Amerika yang tidak memiliki paspor di penginapan Watumita.

Usai menerima informasi tersebut, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere bersama anggota Polsek Waigete melakukan pengecekan langsung ke penginapan Watumita yang berlokasi di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Namun, petugas tidak menemukan WNA tersebut.

Baca Juga: Operasi Pekat 2023: Denpomal Lanal Maumere Berhasil Sita Puluhan Liter Minuman Keras Jenis Moke

Selanjutnya, petugas menemukan WNA tersebut di salah satu rumah penduduk yang beralamat di Dusun Wodong, Desa Wairterang.

Dari keterangan pemilik rumah, kata Eko, WNA tersebut telah menginap selama satu malam di rumahnya.

Kepada petugas, WNA berinisial RJK tersebut mengaku kehilangan paspor dan hanya memiliki foto paspor di handphone. Dia juga mengaku kehabisan biaya hidup.

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sikka Berhasil Ditangkap Tim Buser Maumere

"Setelah dilakukan pengecekan di dalam sistem, diketahui bahwa izin tinggal kunjungan yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 25 Mei 2023," kata Eko menjelaskan.

Saat ini, WNA tersebut masih ditahan di Kantor Imigrasi Maumere untuk selanjutnya mengikuti prosedur deportasi kembali ke negara asalnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler