Koordinator TPDI NTT Minta Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Gelapkan Kasus Tipikor di Kejari Ngada

17 Oktober 2023, 18:06 WIB
Meridian Dewanta, SH - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI. /Dok. Pribadi Meridian

FLORES TERKINI – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Meridian Dewanta SH, meminta jaksa agung agar menindak tegas oknum jaksa yang diduga telah menggelapkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

Pasalnya, kata Meridian, Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan kepada segenap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari di seluruh Indonesia agar meningkatkan kinerjanya dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Kata dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah mengimbau para jaksa agar menjaga marwah kejaksaan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.

Baca Juga: Jumpa Fans, Marselino Ferdinan Dapat Bingkisan Spesial dari Pemkab Ngada

“Mereka (jaksa, red) juga diminta untuk tidak mencederai kepercayaan masyarakat, sebab dia (Burhanuddin) tidak segan-segan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan pelanggaran dalam penanganan perkara,” kata Meridian dalam keterangannya pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Lebih lanjut Meridian mengungkapkan, ditegaskan pula oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa jangan lagi ada oknum jaksa yang minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi.

Meski demikian, menurut Meridian, imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu tampaknya tidak digubris oleh oknum-oknum jaksa nakal di daerah. Sebab dalam pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial, ternyata masih banyak ditemukan oknum jaksa nakal yang perilakunya mencederai rasa keadilan di masyarakat sehingga memporakporandakan marwah institusi kejaksaan.

“Oleh karenanya kami ingin agar Jaksa Agung ST Burhanuddin responsif melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan kelak memberi tindakan tegas apabila ada oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Ngada yang ternyata terbukti melenyapkan, mengaburkan, atau menggelapkan proses penyidikan tindak pidana korupsi,” tegas Meridian yang juga merupakan Advokat PERADI itu.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Pulang Kampung, Rumah Adat Sa’o Mina Zia di Ngada Beri Sambutan Hangat

Catatan Dugaan Penggelapan Kasus Tipikor di Kejari Ngada

Meridian mengatakan, sesuai informasi yang dirangkum pihaknya, dugaan melenyapkan, mengaburkan atau menggelapkan proses penyidikan tindak pidana korupsi itu berawal saat Ade Indrawan SH menjabat sebagai Kajari Ngada sejak bulan Januari 2020 sampai Februari 2021. Hal itu sebelum yang bersangkutan dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung, pada bulan Maret 2021.

“Selama kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan sering tampil berkoar-koar memimpin langsung konferensi pers dengan para wartawan untuk mengumumkan perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Eks Bupati Ngada Marianus Sae Diduga Menikah Lagi, Ini Sosok Wanita Muda yang Resmi Jadi Istrinya

Meridian Dewanta lantas membeberkan rincian kasus yang telah ditangani Ade Indrawan selama menjabat sebagai Kajari Ngada sebagai berikut.

  1. Kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga Pacuan Kuda di Kampung Bure, Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2017 (GOR Wolobobo) senilai Rp8 miliar.
  2. Kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019.
  3. Kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2020 senilai Rp17 miliar.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kunker Jokowi di Kabupaten Ngada, Kapolda NTT: Sepeda Bambu Siap Diberikan kepada Presiden

Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo, kata Meridian, Ade Indrawan selaku Kajari Ngada pada tanggal 3 Agustus 2020 mempublikasikan kasus tersebut telah naik statusnya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).

“Ade Indrawan sebagai Kajari Ngada pada saat itu menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ngada secara meyakinkan telah menemukan indikasi korupsi pada kasus-kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” bebernya.

Kemudian pada tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan kembali menyatakan kepada awak media bahwa pihak penyidik Kejari Ngada sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara, sehingga pihaknya belum mengetahui nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp8 miliar tersebut.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo Tahun anggaran 2019, pada tanggal 4 November 2020 Kajari Ngada Ade Indrawan mengumumkan kepada publik bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, sehingga kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Pemkab Ngada Berlakukan PPKM Level III, Aktivitas Warga Dibatasi hingga 22 Maret

“Begitu pula terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan COVID-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2020 senilai Rp17 miliar, Kajari Ngada Ade Indrawan pada tanggal 4 November 2020 mempublikasikan bahwa kasus itu telah ditingkatkan statusnya ke tahapan penyidikan karena ditemukan perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut,” kata Meridian.

Ia membeberkan lebih lanjut, dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020, Ade Indrawan juga mengumumkan bahwa Dinkes Kabupaten Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020, dan Kadis Kesehatan Nagekeo saat itu yaitu Ellya Dewi berpeluang besar ditetapkan jadi tersangka.

“Anehnya, ketiga kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah digembar-gemborkan oleh Ade Indrawan bahwa status kasusnya sudah naik ke tahapan penyidikan dan siap ditetapkan tersangka-tersangkanya itu ternyata sama sekali tidak ada tindak lanjutnya sampai saat ini,” ucap Meridian.

Baca Juga: Terkendala Lumpur Tebal dan Batuan Longsor, Satu Korban Banjir Bandang di Ngada Masih dalam Pencarian

Tidak hanya itu, Meridian mengatakan bahkan di tahun 2023 ini saat Kejari Ngada dinakhodai oleh Yoni Pristiawan Artanto SH, ternyata status kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan COVID-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2020 justru dinyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Karena itu, ia membeberkan setidaknya 5 pertanyaan yang menurutnya wajib dijawab oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada. Pertama, “Apa alasan hukumnya sehingga kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan COVID-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo TA 2020 dinyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan, padahal sebelumnya status kasus itu diumumkan sudah dalam tingkatan penyidikan?”

Selanjutnya, oleh karena kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan COVID-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo TA 2020 pada tanggal 4 November 2020 telah diumumkan statusnya naik ke tingkat penyidikan, apakah Kejari Ngada bisa menunjukkan dokumen Surat Perintah Penyidikan tersebut kepada pihaknya.

Baca Juga: Ada Daerah Rawan Gangguan, Kapolda NTT Ajak Warga Sukseskan Pemilu 2024 dengan Menjaga Stabilitas Keamanan

“Begitu pula terhadap kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo senilai Rp8 miliar dan kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo, apakah Kejaksaan Negeri Ngada bisa menunjukkan dokumen Surat Perintah Penyidikan kedua kasus itu kepada kami?” Meridian mempertanyakan.

Ia melanjutkan, Kejari Ngada pernah menyebut bahwa sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara atas ketiga kasus dugaan korupsi itu. “Apakah kami bisa diinformasikan tentang kapan permohonan audit itu dilakukan dan kepada lembaga audit mana diajukan?” lanjutnya.

“Atau sekiranya Kejari Ngada memang benar-benar telah menghentikan penyidikan terhadap ketiga kasus dugaan korupsi tersebut, mengapa Kejari Ngada tidak pernah mengumumkan hal itu kepada publik disertai dengan surat perintah penghentian penyidikannya?” imbuh Meridian menguraikan pertanyaan kelima dari pihaknya.

Baca Juga: Brigjen Awi Setiyono Resmi Jabat Wakapolda NTT

Tawaran Solusi dan Harapan

Menurut Meridian, satu-satunya cara yang elegan untuk membuktikan bahwa Kejari Ngada komit dalam pemberantasan korupsi adalah meneruskan proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka-tersangka dalam ketiga kasus dugaan korupsi tersebut.

“Harapan kami adalah, jangan ada makelar kasus dalam penanganan kasus korupsi, di mana kasus korupsi sengaja dipercepat peningkatannya ke tahap penyidikan, lalu diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh intimidasi terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya,” ujar Meridian.

Baca Juga: NTT Masuk Kategori Rawan Tinggi pada Pemilu 2024, Buntut Maraknya Kampanye di Luar Jadwal

Ia juga berharap semoga bisa dihilangkan keberadaan industri hukum di daerah sebagaimana diutarakan Menkopolhukam Mahfud MD, di mana terdapat oknum-oknum jaksa yang berbekal sprindik dan surat panggilan pemeriksaan yang menekan, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara memeras pihak-pihak yang dibidiknya.

“Pada akhirnya kami ingin agar segera terwujud komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk merespon dengan sangat cepat pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial perihal ulah oknum jaksa yang merusak marwah kejaksaan, dan kemudian segera dilakukan penindakan yang berefek jera,” tutupnya.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler