Sub Penyalur BBM di Flores Timur Belum Kantongi SK, Pembelanjaan Bahan Bakar Minyak Kian Ramai

5 Maret 2024, 18:40 WIB
Salah satu sub penyalur BBM di Flores Timur. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Meskipun Pemerintah Kabupaten Flores Timur belum menerbitkan SK bagi sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2024, namun aktivitas pembelanjaan BBM di kabupaten itu kian lancar. Selain untuk sarana tranportasi darat dan laut, pembelanjaan dengan sarana jerigen pun kembali marak.

Kenyataan soal belum diterbitkan SK bagi sub penyalur di Flores Timur tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas Asisten II Sekertariat Daerah Kabupaten Flores Timur Andreas Kewa Ama dan Kepala Bagian SDA Setda Flores Timur Tarsisius Kopong Pira, saat dikonfirmasi secara terpisah di ruang kerjanya, Selasa, 5 Maret 2024.

Menurut Andreas Kewa Ama dan Tarsi Kopong Pira, kondisi tersebut dikarenakan pihak Pemerintah Daerah Flores Timur harus menyesuaikan dengan beberapa penegasan atau arahan dari BPH MIGAS.

Baca Juga: Daftar Nama 20 Anggota DPRD Flores Timur yang Tidak Lolos di Pemilu 2024, PDIP Kehilangan 2 Kursi

Salah satu di antaranya adalah larangan pembentukan sub penyalur baru sebagaimana moratorium BPH Migas tanggal 15 Juli 2021.

“Sub penyalur yang memegang SK 2022 dan 2023 itu ’kan sudah berakhir pada 27 Januari 2024. Dua SK ini justru tidak diakui oleh BPH MIGAS. Mereka hanya mengakui sub penyalur kita pada SK tahun 2020. Jumlahnya 37 sub penyalur,” jelas Andreas Kewa Ama dan Tarsi Kopong.

Baik Andreas Kewa Ama dan Tarsi Kopong dalam lanjutan penjelasannya menegaskan, pihak BPH MIGAS lantas merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Flores Timur agar mengakomodir SK bagi sub penyalur yang terdata pada tahun 2020 itu.

“Tim pengendali dan pengawas telah melakukan identifikasi sub penyalur tahun 2020. Ada beberapa di antaranya sudah tidak aktif. Olehnya, tim pengendali dan pengawas kemudian melanjutkan melakukan identifikasi bagi mereka yang mengantongi SK tahun 2022 dan 2023. Bagi yang memenuhi persyaratan maka akan diakomodir menggenapi kuota sebagaimana di tahun 2020 (37 penyalur),” tandas Andreas Kewa Ama dan Tarsi Kopong sembari menegaskan terus membangun koordinasi dengan BPH MIGAS untuk menemukan solusi terbaiknya.

Baca Juga: Ledakan di Detasemen Gegana Polda Jawa Timur, Kapolda: 10 Personel Terluka

Rekomendasi Pembelian BBM Sesuai Sektor

Tampak jerigen-jerigen yang digunakan untuk mengisi BBM dari sub-sub penyalur.// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Menurut Plt Asisten II Setda Flores Timur dan Kabag SDA itu, pembelian BBM tetap berjalan normal oleh mereka yang telah memiliki SK khusus, semisal untuk pelayanan armada kapal penumpang dan kapal nelayan.

“Pembelanjaan harus disesuaikan dengan konsumen pengguna. Itu yang kita arahkan ke sektor sesuai konsumen pengguna. Misalnya, pembelian BBM untuk keperluan di sektor pertanian, maka rekomendasi pembelajaan BBM dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, demikian pun sektor lainnya,” ujar Andeas dan Tarsi.

Keduanya pun menambahkan, adapun rekomendasi tersebut mengacu pada peraturan BPH MIGAS Nomor 2 Tahun 2023.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler