Begini Nasib Ketiga PSK Remaja di Sikka Pasca Terciduk Tim Patroli Satpol PP dan Damkar Sikka

14 April 2024, 08:46 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /PMJ News/

FLORESTERKINI.com – Tim patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), lagi-lagi menjaring tiga pegiat prostitusi berusia remaja.

Ketiganya diciduk tatkala sedang open Booking Order (BO) di Hotel Nusra, Kota Maumere, pada Jumat, 12 April 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Pol PP dan Damkar Sikka, Drs. Adeodatus Buang da Cuncha, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan pada Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Sikka, Yoseph Nong, SH, MH, pada Sabtu, 13 April 2024, membenarkan ikhwal terjaringnya ketiga PSK tersebut.

Menurut Yoseph Nong, ketiga pelaku prostitusi remaja yang terjaring di Hotel Nusra itu adalah pemain lama. Dua di antaranya adalah anggota grup ‘Celebrities’ yang berusia 19 tahun, dan seorang rekannya lagi berusia 21 tahun.

“Di tahun 2023 lalu, ketiganya terjaring oleh tim Satpol PP dan Damkar Sikka di sebuah kos dalam wilayah Kampung Garam, Maumere,” beber Yoseph Nong.

Nasib Mereka Pasca Diciduk

Tiga orang perempuan pelaku prostitusi online setelah diperiksa Satpol PP Sikka, Sabtu (13/04/2024). Dok. Satpol PP Sikka

Yoseph Nong melanjutkan, setelah menemukan aktivitas LTNi (19), AADj (19), dan VOS (21) yang sedang open BO, tim patroli lalu menggelandang ketiganya ke Kantor Satpol PP dan Damkar Sikka untuk menjalani prosedur pembinaan.

Ketiganya lalu dipulangkan ke keluarganya masing-masing usai menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan prostitusi.

Untuk kedua kalinya, LTNi, AADj, dan VOS menandatangani surat pernyataan tersebut.

Berdasarkan pengakuan ketiganya saat diperiksa, AADj sudah menjalani praktik prostitusi selama empat tahun. Sedangkan VOS dan LTNi menekuni dunia tersebut dua tahun berselang.

Untuk memuluskan praktik prostitusi ala ketiga remaja tersebut, mereka menggunakan sistem transaksi online maupun konvensional (sistem perantara atau calo).***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler