Usai Hasil Pansel Diumumkan, Pemkab Flotim Baru Kantongi Rekomendasi K-ASN, Ada Peserta Berpeluang Kandas

28 Juni 2024, 18:09 WIB
Ilustrasi Pejabat Tinggi Pratama. /PIXABAY/Tumisu

FLORES TERKINI – Pemerintah Kabupaten Flores Timur saat ini baru mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (K-ASN) pasca Ketua Panitia Seleleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPTP) Tahun 2024 mengumumkan nominasi tiga besar di 11 Juni 2024 lalu. Beberapa di antaranya berpotensi kandas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si., ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 28 Juni 2024, tak memungkiri kenyataan tersebut.

“Karena Kabupaten Flores Timur saat ini sedang dalam kepemimpinan Penjabat Bupati maka sesuai ketentuan kita harus berproses pada K-ASN, BKN, Gubernur, dan Kemendagri,” jelas Sekda Petrus Pedo Maran.

Baca Juga: Tragis! Kakek 71 Tahun Tewas Tenggelam di Parit di Aesesa-Nagekeo

Sekda Pedo Maran mengakui, saat ini Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah mengantongi rekomendasi dari K-ASN dan sedang melanjuti tahapan untuk mendapat Persetujuan Teknis (PERTEK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah mendapatkan PERTEK dari BKN, pihaknya akan melanjuti pada tahapan berikutnya, yakni mengajukan permintaan rekomendasi dari Gubernur.

“Nah, setelah kita mendapatkan rekomendasi Gubernur, maka Bupati dalam hal ini Ibu Penjabat Bupati Flores Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan mengajukan permohonan persetujuan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri. Pelantikan baru akan dilaksanakan setelah semua tahapan administrasi tersebut telah kita dapatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Mualim KM Sabuk Nusantara 55 Bantah Lakukan Indimitasi terhadap Sejumlah Penumpang

Menilik pada kenyataan mutasi dan job fit jabatan Eselon II di era kepemimpinan Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi, M.Si., Sekda Pedo Maran pun tak bisa memungkiri akan peluang gagalnya beberapa dari peserta pansel yang masuk nominasi tiga besar itu.

Menurutnya, potensi tersebut disebabkan karena di tenggang waktu proses pemenuhan tuntutan admistrasi menuju pelantikan tersebut, beberapa di antara para nominator tiga besar itu memasuki usia pensiun (TMT Pensiun).

“Pengalaman kita pada mutasi Eselon II di zaman Pak Doris Rihi kemarin, pasca mengajukan permohonan rekomendasi ke K-ASN hingga persetujuan pelantikan dari Mendagri, kita tunggunya selama sembilan bulan. Sedangkan job fit Eselon II empat bulan,” tutur Sekda Pedo Maran.

Dirinya menginformasikan, saat ini Penjabat Bupati Flores Timur Sulastri Rasyid bersama Kepala BKPSDMD Flores Timur Rufus Koda Teluma sedang berada di Jakarta untuk membangun komunikasi dan koordinasi untuk mendapatkan sejumlah dokumen tersebut.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler