Jenazah Pasien Covid-19 di NTT Dicuri, Pelaku Diduga dari Kalangan Keluarga Korban

- 8 Februari 2021, 16:14 WIB
Ilustrasi COVID-19.
Ilustrasi COVID-19. /Pixabay/OrnaW

Selain itu, Jenazah pasien yang terpapar Covid-19 harus terpisah. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah menetapkan makam yang hanya dikhususkan kepada pasien yang meninggal terpapar Covid-19.

Andre mengatakan, pihak keluaga akan siap diperiksa besok, 7 Februari 2021. Hal tersebut dilakukan karena awalnya, pihak keluarga menolak jika HUL harus dimakamkan secara normal.

Baca Juga: Lagi Viral Uang Redenominasi: Fakta atau Hoax?

Dan pihak keluarga, kamis kemarin sempat meminta kembali agar makam jenazah dibongkar untuk dipindahkan.

"Kita sudah buat undangan klarifikasi karena masih dalam penyelidikan. Penyelidikan kita melanggar Pasal 180 KUHP, selain itu yang minta kepada kami agar jenazah dikuburkan secara normal ialah anaknya yang adalah seorang anggota DPRD, Provinsi NTT, ibu Reni," ujarnya.

Dijelaskan Andre, dalam pasal 180 KUHP dijelaskan tentang konsekuensi yang harus diterima atas pelangaran tersebut. Ini sudah tertuang di dalam hukum yang berlaku.

Baca Juga: BLT PIP Rp1 Juta Bagi Siswa SD/SMP/SMA Bulan Februari 2021 Cair Lagi, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah".***

Reporter: Rafael Fautngiljanan  

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah