Sidang Sengketa Pilkada Belu, Saksi Pemohon Ungkap Sejumlah Kejanggalan: Ada Dugaan Praktik Politik Uang

- 22 Februari 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.go.id

FLORES TERKINI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Belu pada Senin, 22 Februari 2021. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021.

Sebagaimana dilansir mkri.id, dalam sidang tersebut pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belu Nomor Urut 1 Willybrodus Lay dan J. T. Ose Luan sebagai pihak Pemohon menghadirkan sejumlah saksi guna menguatkan dalil-dalil permohonannya.

Salah seorang saksi dari pihak Pemohon, yakni Yohanes Balawakarang selaku Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, membenarkan adanya adanya kejanggalan di TPS 02 Desa Nanaenoe di Kecamatan Nanaet Dubesi.

Baca Juga: Piala Menpora Digelar Maret Mendatang, Bhayangkara Solo Siap jadi Salah Satu Tuan Rumah

Kejanggalan yang disebut Yohanes adalah adanya pemilih yang memiliki e-KTP di luar domisili TPS yang memegang e-KTP Kabupaten Malaka, namun masih diberikan surat suara oleh KPPS. Menurutnya, anggota KPPS telah melakukan kesalahan karena pemilih tersebut melakukan pengisian administrasi setelah mencoblos. Atas dasar permasalahan ini, Pemohon mengajukan hal tersebut dalam pleno kecamatan, namun pihak penyelanggara menyatakan bahwa ruang pleno bukan untuk membahas hal tersebut.

Yohanes melanjutkan, kejadian yang sama terjadi juga di TPS 6 Kecamatan Rinbesi, di mana salah seorang pemilih atas nama Stefanus Sri Handoko Seran Nahak diketahui memiliki e-KTP dengan tempat domisili di Sulawesi Selatan. Hal ini diketahui berdasarkan verifikasi tim IT dengan menggunakan aplikasi SIAP.

Yohanes pun memberikan keterangan terkait hasil analisa tim setelah melakukan verifikasi seluruh form C1. Ia menyebut pihaknya menemukan bahwa pemilih yang menggunakan e-KTP berkisar lebih dari 4.000 pemilih.

Baca Juga: Masyarakat Usia 18-59 Tahun Siap Terima Vaksin, Pemkab TTS Lakukan Vaksinasi Terpusat

Mengingat tingginya DPTb tersebut, Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman lalu meminta Saksi Pemohon untuk menunjukkan daftar hadir. Namun Yohanes menyebut daftar hadir tersebut tidak diberikan kepada pihak saksi pada tingkat kecamatan dan ini terjadi di 12 kecamatan se-Kabupaten Belu.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x