Sebelumnya, PHP Bupati Belu diajukan oleh Willybrodus Lay dan J.T. Ose Luan meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, yang disahkan pada 16 Desember 2020.
Berdasarkan keputusan KPU tersebut, Paslon Nomor Urut 1 tersebut mendapat perolehan suara sebanyak 50.376 suara, sementara perolehan Paslon nomor urut 2 Taolin Agustinus-Aloysius Haleseren sebanyak 50.623 suara. Padahal suara yang seharusnya diperoleh Paslon Nomor Urut 2, yaitu sebanyak 50.197 suara atau 179 suara lebih sedikit dibanding perolehan suara Pemohon.
Baca Juga: Ramalan Karir 12 Zodiak Senin 22 Februari 2021, Aries Sangat Beruntung Karena Hal Ini
Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran meliputi pengurangan suara pemohon di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di TPS Desa Maneikun Kecamatan Lasiolat, TPS Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota Atambua dan di beberapa TPS lainnya; penambahan suara bagi pasangan calon Nomor Urut 2 di sejumlah TPS seperti TPS Desa Ren Rua Kecamaan Raimanuk dan beberapa TPS lainnya; pemilih tambahan yang berasal dari kabupaten lain di luar Kabupaten Belu; dan sejumlah pemilih yang menggunakan KTP yang tidak valid.
Selain keempat dugaan kecurangan tersebut, Pemohon menemukan adanya indikasi politik uang (money politic) serta mobilisasi massa yang nantinya akan dibuktikan melalui video rekaman keterangan saksi serta bukti-buktilainnya yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.***