“Ada saksi Paslon 01 (Pemohon) yang melakukan walk out karena tidak ditunjukkannya daftar hadir. Namun Di TPS 01 Desa Naitimu, saksi menemukan sendiri daftar hadir dan ditemukan ada 11 pemilih dengan NIK e-KTP yang hanya delapan digit berdasarkan daftar hadir di TPS tersebut,” ungkap Yohanes.
Selain itu, Yohanes juga menyebutkan adanya dugaan praktik politik uang yang juga terjadi pada pemilihan Bupati Belu. Ia mengakui, Paslon Nomor Urut 2 Taolin Agustinus-Aloysius Haleseren menjanjikan uang sebesar Rp7,5 juta melalui pembentukan kelompok-kelompok untuk memenangkan Paslon 02.
Baca Juga: Asisten Vindyka Mohon Doa Warganet untuk Kesembuhan Ashanty Sekeluarga
Yohanes juga mendalilkan bahwa telah terjadi mobilisasi pemilih dari Kupang yang terdiri dari mahasiswa sebanyak 514 orang yang dikumpulkan di Rumah Perubahan (Sekretariat Paslon 02) pada masa tenang yang dilakukan oleh Paslon 02 berdasarkan informasi dari facebook dan screenshoot grup WhatsApp Tim Paslon 02.
Dia juga menerangkan bahwa Pemohon mendapatkan gangguan dengan mendapati tulisan-tulisan hinaan saat melakukan kampanye di Maudemu. “Hal tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu, namun laporan-laporan yang disampaikan tidak pernah diterima oleh Bawaslu dengan alasan kekurangan alat bukti sehingga akhirnya tidak dapat diregistrasi,” ujar Yohanes.
Saksi lainnya dari pihak Pemohon, yakni Theodorus M. Djuang selaku saksi mandat di Kecamatan Atambua Barat, memberikan keterangan bahwa di TPS 8 Kelurahan Berdao dan TPS 1 Kelurahan Beirafu terjadi perubahan atau pencoretan angka pada kolom yang sama setelah saksi pulang dan selesai menandatangani Salinan C hasil.
Baca Juga: AC Milan Kalah dari Inter Milan 0-3, Stefano Pioli Minta Maaf
Selain itu, di TPS 7 Kelurahan Umanen ada kesalahan penulisan di C Hasil, di mana seluruh surat suara yang diterima berjumlah 216 suara, namun dalam rinciannya terdapat 219 pemilih yang menggunakan hak suara dan 8 surat suara yang tidak digunakan sehingga terdapat selisih satu suara.
Tanggapan Termohon
Menanggapi sejumlah kejanggalan yang dibeberkan saksi-saksi dari pihak Pemohon, pihak Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Belu, mengajukan sejumlah bantahan dengan menghadirkan saksi-saksi Termohon.