Sidang Sengketa Pilkada Belu, Saksi Pemohon Ungkap Sejumlah Kejanggalan: Ada Dugaan Praktik Politik Uang

- 22 Februari 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.go.id

Baca Juga: Oknum Anggota Polair di Manggarai Diduga Terlibat Muat Sapi Ilegal Tujuan NTB

Salah satu saksi Termohon, yakni Aurelia Abel selaku PPK Kecamatan Atambua Barat, membantah dalil Pemohon terkait adanya penambahan pemilih. Aurelia menyebutkan tidak ada Kelurahan Bakustulama di Kecamatan Atambua Barat sebagaimana tertulis dalam permohonan. Ia juga membantah adanya pemilih dengan nama Serifanus Sila yang memilih di TPS 13 Kelurahan Umanen dengan menggunakan e-KTP di luar Kecamatan Atambua Barat.

“Tidak ada pemilih dengan nama itu, Yang Mulia. Tetapi pemilih dengan nama Sefrianus Sila ada dan dia menggunakan hak pilih di TPS 13 Kelurahan Umanen. Dia menggunakan e-KTP sesuai dengan nama dan domisili,” ujar Aurelia.

Aurelia pun membantah adanya pemilih lain yang menggunakan e-KTP di luar dari domisili dengan nama Maria Y. Naet. Ia menyebut pemilih tersebut juga memilih berdasarkan e-KTP sesuai dengan domisili. Begitu pula pemilih atas nama Yuven Taka yang didalilkan Pemohon menggunakan e-KTP Rotendao. “Itu tidak benar. Karena Yuven memilih sesuai dengan domisili,” ucapnya.

Baca Juga: Upah Tak Kunjung Dibayar, Para Pekerja Adukan CV Oase ke DPRD Manggarai Timur

Dalam keterangannya, Aurelia juga membenarkan bahwa Termohon tidak memberikan Daftar Hadir sebagaimana diungkapkan oleh saksi Pemohon. Menurutnya, hal ini dikarenakan tidak ada selisih hasil suara dalam formulir C-KWK.

“Saksi meminta daftar hadir DPTb, tapi kami sudah sampaikan tidak ada selisih hasil. Kami menjelaskan berulang-ulang kali. Kami meminta rekomendasi dari Pengawas. Bahkan dari Pengawas juga menegaskan tidak ada selisih hasil suara,” papar Aurelia.

Aurelia juga membantah adanya dalil Pemohon mengenai pencoretan dalam formulir C KWK oleh Termohon tanpa sepengetahuan pasangan calon. “Itu tidak benar dan tidak ada pencoretan, Yang Mulia,” tegasnya.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Senin 22 Februari 2021, Scorpio Bidik Jodoh di Luar Negeri

Selain saksi-saksi dari pihak Pemohon dan Termohon, Paslon Nomor Urut 2 Taolin Agustinus-Aloysius Haleseren juga menghadirkan dua orang saksi, yakni Petrus Yosepf Beleyto dan Tisera Antonius. Keduanya membantah adanya penambahan pemilih sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x