"Semuanya khas Manggarai Timur selain yang sudah populer seperti Tarian Caci, Tarian Danding," ujar Frans.
Kata Frans, hak kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, yang merupakan warisan budaya tradisional yang harus dilestarikan. Hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas kelompok dan masyarakat.
Baca Juga: Link Live Streaming Atta dan Aurel Spesial Pengajian Sabtu 20 Maret 2021 Sore Ini di RCTI
"Hal ini sejalan dengan upaya Pemda dalam menggenjot pariwisata yang berbasis kemasyarakatan," ujarnya.
Sementara itu, kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dra, Dientje E. Bule Logo, SH, M.Si, kepada wartawan, mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, dan mendorong UMKM untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual sehingga terciptanya perlindungan hukum.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk melaksanakan pelayanan KI di wilayah NTT dan telah mengakomodir banyak pendaftaran merk, paten, hak cipta dan indikasi geografis," ucap Dientje.
Baca Juga: Prosesi Siraman di Acara Lamaran Aurel-Atta Ternyata Diambil dari 7 Sumber
Dientje, yang kerap disapa Dincen menambahkan, untuk Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, baru tahun ini diadakan di Kabupaten Manggarai Timur.
Ia mendefenisikan, kekayaan intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses berguna untuk manusia atau hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dan yang menjadi objek KI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.***