FLORES TERKINI - Seorang warga Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, berinisial LRT yang merupakan terduga pengedar narkoba, berhasil diamankan pihak Sat Reskrim Narkoba Polres Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, menyampaikan bahwa pada Jumat 23 April 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WITA, Sat Reskrim Narkoba Polres Manggarai menerima informasi bahwa akan ada penyerahan paket yang diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila di Kantor JNT Ruteng.
Dengan adanya informasi itu, Tim Sat Reskrim Narkoba Polres Manggarai melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa benar ada paket yang diduga narkoba, dengan alamat tujuan fiktif atau palsu.
Paket tersebut, kata Made, rencananya akan diambil oleh pemesan pada Sabtu, 24 April 2021. Saat itu, sekitar pukul 07.30 WITA, anggota Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Manggarai, sudah berada di dalam Kantor JNT Ruteng dengan menyamar sebagai Karyawan JNT. Sementara anggota lain berada di sekitar lokasi. Pukul 13.30 WITA," ujar Made kepada wartawan pada Jumat 30 April 2021.
"LRT datang mengambil barang tersebut dan langsung diamankan beserta barang bukti paket. Setelah dilakukan interogasi pengembangan, pemilik paket diduga narkoba tersebut adalah, BT, napi narkoba Rutan Kelas II B Ruteng, yang masih menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkoba," papar Budiarsa.
Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan terhadap LRT, Sat Reskrim Narkoba Polres Ruteng bergerak menuju Rutan Ruteng, untuk bertemu BT yang merupakan pemilik barang tersebut.
Baca Juga: Pengamat Beberkan Konsekuensi Pemerintah Tetapkan KKB Papua sebagai Kelompok Teroris
"Yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya, yang berisi narkotika jenis tembakau gorila yang dipesan online," ungkapnya.