Sedangkan kapal fery dan kapal perintis diizinkan melakukan pelayaran, dengan ketentuan para penumpang yang masuk ke Kabupaten Lembata wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau negatif swab PCR test.
Khusus untuk pelaku perjalanan dengan keperluan pekerjaan atau perjalanan dinas, rujukan pasien, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga, kepentingan persalinan, dan pegiat kemanusiaan untuk kepentingan penanggulangan bencana, diizinkan masuk ke Kabupaten Lembata dengan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau negatif PCR test.
Selanjutnya, para pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi udara diizinkan masuk ke Kabupaten Lembata dengan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau negatif swab PCR test.
Baca Juga: Terpapar Covid-19, dr. Ella Kean Tinggalkan Bayi 8 Bulan Karena Isolasi Mandiri
Kemudian, pelaku perjalanan yang keluar dari Kabupaten Lembata, menyesuaikan dengan ketentuan perjalanan di daerah tujuan.
Bupati Lembata mengharapkan, Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Lembata, pimpinan OPD lingkup Pemkab Lembata, dan para camat agar dapat mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN dan masyarakat di wilayahnya.
“Serta mengaktifkan kembali posko-posko penjagaan di wilayah pesisir yang diindikasikan sebagai pintu masuk ke Kabupaten Lembata, dan posko penanganan Covid-19 di pelabuhan Lewoleba, pelabuhan penyeberangan Waijarang, pelabuhan Balauring, dan pelabuhan Wulandoni,” tutup Bupati Lembata.***