Kasus Covid-19 di Lembata Terus Meningkat, Bupati Lembata Tutup Akses Transportasi

- 25 Juni 2021, 06:06 WIB
Ilustrasi penyeberangan laut di Kabupaten Lembata. Tampak aktivitas bongkar-muat sedang berlangsung di pelabuhan laut Lewoleba.
Ilustrasi penyeberangan laut di Kabupaten Lembata. Tampak aktivitas bongkar-muat sedang berlangsung di pelabuhan laut Lewoleba. /Yurgo Purab/FLORES TERKINI/

FLORES TERKINI -  Apakah serangan Covid-19 gelombang kedua sudah dimulai? Entahlah. Yang pasti kasus positif corona belakangan mulai marak. Salah satu kabupaten yang mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 adalah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasien positif Covid-19 di Lembata dilaporkan terus mengalami peningkatan, setelah kasus terakhir 4 orang terkonfirmasi positif. Dengan penambahan ini total kasus pasien positif Covid-19 Kabupaten Lembata saat ini mencapai 330 orang.

Mathias Beyeng selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata membeberkan data-data seputar jumlah pasien terkonfirmasi positif.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2021, Flores Timur Wajibkan Setiap Pelaku Perjalanan Perlihatkan Hasil Rapid Antigen

Dari 330 orang pasien terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 283 orang dinyatakan sudah sembuh, 12 orang pasien meninggal dunia dan 35 orang sisanya masih menjalani perawatan atau isolasi mandiri.

Menurut data yang dibuka oleh Mathias Beyen, ada sembilan kecamatan yang dikonfirmasi memiliki pasien positif Covid-19. Kecamatan dengan jumlah tertinggi adalah Kecamatan Nubatukan dengan 285 kasus dengan 9 pasien meninggal dunia.

Posisi kedua ditempati oleh Kecamatan Ile Ape. Kecamatan yang baru saja dilanda letusan gunung Lewotolok dan dilanda badai Seroja bulan April kemarin itu memiliki 28 pasien positif dengan 1 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Solor, 29 Warga Desa Lemanu Terkonfirmasi Positif Covid-19 dari Transmisi Lokal

Posisi ketiga diisi oleh kecamatan di timur pulau Lembata, yakni Kecamatan Omesuri. Kecamatan ini memiliki 17 orang terkonfirmasi Covid-19 dan 1 orang dilaporkan meninggal dunia.

Terkait vaksin, menurut Kepala Dinkes Mathias Beyeng, di Lembata sudah tersedia vaksin Covid-19 sebanyak 3.600 dosis. Persediaan vaksin tersebut sudah dibagi rata peruntukannya.

Sebanyak 1.600 dosis akan dipakai dalam gelombang kedua vaksin pada 1.600 petugas publik, tenaga pendidik serta pada lansia yang sudah pernah disuntik vaksin pertama di awal bulan Juni 2021 yang lalu.

Baca Juga: Pemkab Lembata Tutup Pelayaran Transportasi Laut Mulai 27 Juni hingga 14 Juli 2021

Sementara itu, sisa dosis vaksin sebanyak 2.000 dosis diperuntukan bagi penyuntikan vaksin termin keempat gelombang pertama. Proses penyuntikan vaksin gelombang 2 ini menurut rencana dilakukan dalam waktu dekat.

Karena terus mengalami peningkatan kasus postif Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata lalu membuat kebijakan khusus demi memutus mata rantai penularan Covid-19 ini.

Eliazer Yentji Sunur, ST selaku Bupati Kabupaten Lembata lantas mengeluarkan Surat Edaran bernomor BU.550/1347/PEM/VI/2021 tentang penutupan akses transportasi dari dan ke Kabupaten Lembata.

Baca Juga: Terkait Sayembara Membangun Rumah Guru PGRI Flores Timur, Warga Diajak Beri Konsep dan Gagasan

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Kamis, 24 Juni 2021 tersebut, Bupati Lembata menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19  dan Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Lembata, sambil memperhatikan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur.

Disebutkan, penutupan akses transportasi laut tersebut bakal diberlakukan mulai Minggu, 27 Juni 2021, hingga Rabu, 14 Juli 2021.

Penutupan tersebut tidak diberlakukan bagi kapal pengangkut BBM dan logistik, yang diperbolehkan tetap melakukan aktivitas sebagaimana mestinya tanpa mengangkut penumpang.

Baca Juga: Melonjaknya Angka Covid-19 di Flores Timur, dr. Ella Kean Minta Masyarakat Jangan Malu Ikut Rapid dan Swab

Sedangkan kapal fery dan kapal perintis diizinkan melakukan pelayaran, dengan ketentuan para penumpang yang masuk ke Kabupaten Lembata wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau negatif swab PCR test.

Petikan Surat Edaran Bupati Lembata terkait penutupan akses transportasi.
Petikan Surat Edaran Bupati Lembata terkait penutupan akses transportasi.

Khusus untuk pelaku perjalanan dengan keperluan pekerjaan atau perjalanan dinas, rujukan pasien, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga, kepentingan persalinan, dan pegiat kemanusiaan untuk kepentingan penanggulangan bencana, diizinkan masuk ke Kabupaten Lembata dengan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau negatif PCR test.

Selanjutnya, para pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi udara diizinkan masuk ke Kabupaten Lembata dengan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau negatif swab PCR test.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, dr. Ella Kean Tinggalkan Bayi 8 Bulan Karena Isolasi Mandiri

Kemudian, pelaku perjalanan yang keluar dari Kabupaten Lembata, menyesuaikan dengan ketentuan perjalanan di daerah tujuan.

Bupati Lembata mengharapkan, Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Lembata, pimpinan OPD lingkup Pemkab Lembata, dan para camat agar dapat mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN dan masyarakat di wilayahnya.

“Serta mengaktifkan kembali posko-posko penjagaan di wilayah pesisir yang diindikasikan sebagai pintu masuk ke Kabupaten Lembata, dan posko penanganan Covid-19 di pelabuhan Lewoleba, pelabuhan penyeberangan Waijarang, pelabuhan Balauring, dan pelabuhan Wulandoni,” tutup Bupati Lembata.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah