Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah dan Bendahara di Manggarai Jadi Tersangka

- 2 Juli 2021, 05:32 WIB
Ilustrasi Dana BOS. Kemendikbud akan tegas bagi para penyeleweng dana BOS, bahakan hukuman mati pantas diberikan ditengah masa Covid-19
Ilustrasi Dana BOS. Kemendikbud akan tegas bagi para penyeleweng dana BOS, bahakan hukuman mati pantas diberikan ditengah masa Covid-19 /Foto: Dok. Kemdikbud/

FLORES TERKINI - Tindak pidana korupsi ternyata tidak mengenal waktu, tempat, dan jabatan. Satu lagi tindak pidana korupsi terkuak ke permukaan. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa kita sebut dengan Dana BOS kembali menjadi ladang empuk untuk dikorupsi.

Adalah seorang seorang Kepala Sekolah dan Bendahara di SMP Negeri 1 Reok, Kabupaten Manggarai, diketahui menggarong uang yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah tersebut.

Kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 April 2021 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19  Flores Timur, Kamis 1 Juli 2021: Total Kasus Positif  910, Meninggal 27 Orang

Selanjutnya pada hari Kamis 1 Juli 2021 telah dilakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Manggarai.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai dipimpin langsung oleh Bayu Sugiri SH., selaku Kepala Kejari Manggarai, Kepala Cabang Kejari Reo dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Rizal Pradata ini berhasil menemukan beberapa dokumen.

“Ada beberapa dokumen yang kita temukan di sana tadi, alhamdulilah semuanya kita dapatkan,” kata Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri SH, dalam keterangan pers di Kantor Kejari Manggarai pada hari Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: NTT Dapat Kuota 421 Pembangunan Menara BTS, Kabupaten Flores Timur Dapat Jatah 10 Unit

Sekedar informasi, Dana BOS yang diembat adalah dana Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan Tahun 2020 di Sekolah SMPN I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah